Selasa 11 Oct 2022 07:00 WIB

Ditjen PHU Gelar Sosialisasi Kebijakan Umroh PPIU Izin Baru

PPIU yang dipilih jamaah harus memiliki 5 Pasti Umrah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Ditjen PHU Gelar Sosialisasi Kebijakan Umroh PPIU Izin Baru
Foto: Republika/Achmad Syalabi Ichsan
Ditjen PHU Gelar Sosialisasi Kebijakan Umroh PPIU Izin Baru

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) menggelar Sosialisasi Kebijakan dan Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Umrah Kepada PPIU Izin Baru di Depok, Senin (10/10/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Nur Arifin. Dalam sambutannya, ia menjelaskan ekosistem dalam penyelenggaraan ibadah umroh.

Baca Juga

“Dalam ekosistem penyelenggaraan umroh, Kemenag berperan dalam memberikan izin dan melakukan akreditasi, melakukan pengawasan dan penyelesaian masalah umroh,” kata Nur Arifin dalam keterangan yang didapat Republika, Selasa (11/10/2022).

Selain Kemenag, ia menyebut ada beberapa pihak lain yang turut berperan dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah umroh. Salah satunya adalah imigrasi, yang berwenang dalam menerbitkan paspor dan melakukan izin akhir (final clearance) di bandara, berdasarkan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji khusus (SISKOPATUH).

“Pihak lainnya adalah Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPS BPIU) dan penyedia asuransi,” lanjutnya.

Ia kemudian menegaskan, jamaah berhak memilih PPIU yang berizin Kemenag sebelum berangkat beserta paket layanan yang ditawarkan. PPIU yang dipilih harus memiliki 5 Pasti Umrah.

Yang dimaksud 5 Pasti Umrah adalah pasti berizin Kemenag, pasti tiket pesawat dan jadwal penerbangannya, pasti harga dan paket layanannya, pasti akomodasinya selama di Arab Saudi, serta pasti visanya. Pengecekan PPIU berizin Kemenag dapat dilakukan oleh jamaah dengan mengunduh aplikasi Umrah Cerdas di perangkat seluler masing-masing. 

“Harapannya dengan kegiatan ini, PPIU yang mendapat izin baru dapat memahami kebijakan-kebijakan serta isu-isu terbaru terkait penyelenggaraan ibadah umroh, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang berarti di kemudian hari dan jamaah pun dapat beribadah dengan aman dan lancar,” ucap dia.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh PPIU yang baru mendapat izin operasional serta para pejabat fungsional di lingkungan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement