Kamis 20 Oct 2022 19:25 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap Driver Ojol Pengedar Narkoba

Penangkapan MFR berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih
Foto: Republika/dadang kurnia
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polrestabes Surabaya menangkap seorang driver ojek online (ojol) berinisial MFR (35 tahun) atas dugaan peredaran gelap narkotika. Penangkapan MFR berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di daerah Tambakrejo, Kota Surabaya.

Kasihumas Polrestabes Surabaya Komisaris Muchamad Fakih mengungkapkan, berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang mengarah kepada tersangka MFR. Petugas langsung menangkap tersangka di kamar kosnya yang berada di Jalan Tambak Segaran, Surabaya. 

Baca Juga

"Ada barang bukti 3 butir pil ekstasi berwarna abu-abu dan biru beserta bungkusnya," kata Fakih, Kamis (20/10/2022).

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali melakukan penyelidikan dan pendalaman. Atas petunjuk tersangka, petugas menggeledah sebuah kamar kos yang berada di daerah Pabean, Sedati, Sidoarjo, dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 246,66 gram beserta dan 560 butir pil ekstasi berwarna abu-abu, merah, dan biru.

Tersangka MFR mengaku barang tersebut milik HBB, yang tak lain adalah temannya. Fakih menjelaskan, tersangka MFR merupakan kurir yang dikenadilakn oleh HBB yang berada di dalam Lapas. 

“Jadi dia ini membantu HBB untuk mengedarkan obat terlarang ini kepada konsumennya,” ujar Fakih.

Fakih melanjutkan, berdasarkan arahan HBB, tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram, dan 1.000 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut kemudian diranjau untuk dijual kembali kepada konsumen.

“Jadi yang kita amankan ini hanya sisa yang telah dijual oleh tersangka. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan bersih Rp 1.500.000 hingga Rp 2.000.000,” kata Fakih.

Atas perbuatannya, tersangka harus rela mendekam ditahan Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement