Sabtu 22 Oct 2022 09:33 WIB

ASEAN Talk Tingkatkan Pemahaman Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Indonesia sudah memiliki jaminan kebebasan beropini atau berekspresi.

Webinar Series #5 ASEAN Talk: ASEAN, HAM, dan Kebebasan Berekspresi, di Batam, baru-baru ini.
Foto: Istimewa
Webinar Series #5 ASEAN Talk: ASEAN, HAM, dan Kebebasan Berekspresi, di Batam, baru-baru ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemerdekaan berekspresi merupakan salah satu hak fundamental yang diakui dalam sebuah negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu disampaikan Koordinator Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Kementerian Kominfo, Filmon Warouw, pada acara Webinar Series #5 ASEAN Talk: “ASEAN, HAM, dan Kebebasan Berekspresi”, di Batam, baru-baru ini.

“Sebagai negara hukum, Indonesia telah menjamin kebebasan berekspresi sejak awal kemerdekaan melalui UUD 1945 Amandemen ke-II, yaitu dalam Pasal 28 E ayat 2 dan 3,” ujar Filmon.

Pada 2008 lalu, Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kemudian mengalami revisi di tahun 2016. Ia berharap jika UU ITE dapat menjaga ruang digital menjadi lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

Ia mengungkapkan selain Indonesia, negara-negara anggota ASEAN lainnya juga menghadapi tantangan dalam hal menjaga kebebasan berekspresi. ASEAN telah mengesahkan Deklarasi Hak Azasi Manusia pada 18 November 2012 lalu yang pada Pasal 23 dalam deklarasi tersebut mengatur tentang hak untuk menyatakan pendapat dan berekspresi. 

"Namun, praktik atau implementasi kebebasan berpendapat dan berekspresi di beberapa negara anggota ASEAN memiliki perbedaaan yang cukup signifikan,” ungkapnya.

Ia berharap jika acara Webinar Series ASEAN Talk ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dasar mengemukakan pendapat secara bijak serta memahami kondisi terkini terkait kebebasan berekspresi dalam skala yang lebih luas di kawasan ASEAN. "Semoga kegiatan ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara,” kata Filmon.

Acara dibuka Rektor Universitas Internasional Batam, Iskandar Itan. Dalam sambutannya, ia mengatakan negara harus turun tangan, hadir serta melindungi warga negaranya yang terdampak oleh hal-hal negatif yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.

“Harapannya, dengan acara Asean Talk webinar ini dapat membantu dan memberikan banyak informasi tentang kebebasan berekspresi yang tidak dianggap melanggar aturan serta bagaimana peran negara dan aparat saat terjadi pelanggaran yang membuat persoalan menjadi serius karena menyangkut kepentingan publik dan sebagainya,” kata Iskandar.

Mengawali sesi pertama, Deputi Direktur Bidang Kerja Sama Politik dan Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri, Irwansyah Mukhlis, mengatakan bahwa Indonesia sudah memiliki jaminan kebebasan beropini atau berekspresi. Namun, kebebasan berekspresi juga perlu pembatasan yang sesuai dengan konteks nasional.

Ia berpendapat jika kebebasan berekspresi juga dijamin secara online dan offline. Bahkan menurutnya, kebebasan berekspresi offline harus diterapkan pula di online. Di dunia internasional sendiri sudah mulai dibentuk dua resolusi yaitu resolusi promosi di internet dan Rights to Privacy in Digital Age.

“Kita memajukan yang namanya kebebasan berekspresi tidak hanya di dalam negeri tapi juga di level ASEAN. Kita malakukannya di dua hal yakni melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan  ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR),” ungkapnya.

Melanjutkan pembahasannya, ia menjelaskan jika kitalah yang dapat mendorong ASEAN untuk lebih terbuka di dalam kebebasan berekspresinya itu sendiri. Caranya dengan melakukan workshop, sosialisasi, peningkatan awareness, dan lainnya.

Pada sesi selanjutnya, Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo, Josua Sitompul yang hadir secara online, mengatakan kebebasan berekspresi bersifat subjektif dan merupakan topik yang bisa menjadi permasalahan kontroversial.

“Banyak bentuk dalam kebebasan berekspresi seperti verbal dan perbuatan. Selain itu, kebebasan berekspresi juga termasuk ke dalam beberapa aspek seperti freedom of speech, mencari informasi, menerima informasi, kebebasan memeluk dan menjalankan ibadah, serta kebebasan dalam berasosiasi. Hal-hal tersebut sangatlah luas dan kompleks ” kata Josua.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement