Selasa 25 Oct 2022 04:27 WIB

Pemkab Indramayu Sidak Apotek dan Toko Obat, Pastikan tak Jual Obat Sirup

Mereka memeriksa rak toko obat dan tidak menemukan ada obat sirup yang dijual.

Rep: lilis sri handayani/ Red: Hiru Muhammad
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Wawan Ridwan (tengah) memantau peredaran obat sirup yg dilarang, di apotek dan toko obat di Kabupaten Indramayu, Senin (24/10/2022).
Foto: lilis sri handayani
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Wawan Ridwan (tengah) memantau peredaran obat sirup yg dilarang, di apotek dan toko obat di Kabupaten Indramayu, Senin (24/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pemkab Indramayu melalui Dinas Kesehatan dan camat di semua kecamatan di Kabupaten Indramayu serentak melakukan sidak ke apotek dan toko obat, Senin (24/10/2022). Hal itu untuk memastikan tidak adanya peredaran obat sirop untuk sementara waktu.

Berdasarkan pantauan Republika, sidak itu seperti yang dilakukan di salah satu apotek di Jalan Sudirman Indramayu. Sidak dipimpin langsung Kepala Dinas Kesehatan, Wawan Ridwan, bersama Camat Indramayu, Indra Mulyana dan petugas puskesmas setempat.

Baca Juga

Di apotek tersebut, mereka memeriksa rak toko obat dan tidak menemukan ada obat sirop yang dijual. Mereka juga menanyakan kepada pengelola apotek mengenai stok obat sirup, yang ternyata telah dikembalikan.

Meski demikian, Wawan mengingatkan kepada pengelola apotek untuk memasang spanduk pemberitahuan tidak menjual obat sirup untuk sementara ini. Spanduk tersebut diminta untuk dipasang di depan apotek agar masyarakat mengetahuinya.

Wawan mengatakan, sidak tersebut merupakan tidak lanjut dari adanya Surat Edaran Kemenkes Nomor : SR-01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, mengenai kewajiban melakukan penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut  pada anak.

‘’Hari ini kita memastikan surat edaran itu ditaati. Juga ada instruksi bupati untuk memastikan masyarakat tidak lagi mengkonsumsi obat sirup sementara ini sampai ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenkes,’’ ujar Wawan.

Wawan mengatakan, sidak ke apotik dan toko obat di semua kecamatan di Kabupaten Indramayun dilakukan oleh camat bersama dengan puskesmas setempat. Sidak dilakukan di wilayah kerja masing-masing untuk memastikan tidak ada lagi penjualan obat sirup untuk sementara ini.

Wawan mengungkapkan, sejauh ini, belum ditemukan ada apotek maupun toko obat yang menjual obat sirup. Dia berharap, semua apotik dan toko obat mematuhi surat edaran tersebut.

Wawan menjelaskan, gangguan ginjal akut pada anak sangat mengkhawatirkan karena tingkat kematiannya sangat tinggi. Karena itu, sebagai langkah antisipasi, maka zat yang diduga menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak sementara ini tidak dijual dulu ke masyaraklat.

‘’Kita juga mengimbau ke masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat sirup terlebih dahulu. Ada berbagai pilihan bentuk obat yang bisa digunakan, seperti obat puyer, tablet, suntik,’’ terang Wawan.

Wawan pun bersyukur sejauh ini di Kabupaten Indramayu belum ada laporan kasus gangguan ginjal akut pada anak. Jika ada anak yang mengarah pada gangguan ginjal akut, maka akan dirawat di RSUD Indramayu. Setelah itu, untuk penanganan selanjutnya, pasien akan dirujuk ke rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan pemerintah. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement