Rabu 26 Oct 2022 05:05 WIB

Mufti Besar Arab Saudi: Sumpah Cerai itu Tercela

Dia menilai sumpah cerai telah menjadi fenomena tercela di masyarakat.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ani Nursalikah
Mufti Besar Arab Saudi dan Ketua Majelis Ulama Senior Sheikh Abdul Aziz Al-Sheikh.
Foto: Saudi Gazette
Mufti Besar Arab Saudi dan Ketua Majelis Ulama Senior Sheikh Abdul Aziz Al-Sheikh.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Mufti Besar Arab Saudi dan Ketua Majelis Ulama Senior Sheikh Abdul Aziz Al-Sheikh menegaskan sumpah cerai telah menjadi fenomena tercela di masyarakat. Hal itu bertentangan dengan akidah Islam yang sebenarnya.

Dia mencatat sumpah adalah pemuliaan dan pemuliaan hanya dilakukan kepada Tuhan Yang Maha Esa. "Sering bersumpah akan menceraikan pasangannya atas hal-hal yang sepele telah merajalela di antara orang-orang dengan keterbukaan besar yang dibawa oleh situs jejaring sosial. Ada ketakutan yang meluas bahwa ini mungkin menjadi kebiasaan yang merusak tatanan keluarga Muslim, yang dibangun di atas ikatan yang tidak boleh dilanggar," katanya dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh Saudi Press Agency seperti dikutip dari Saudi Gazette, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga

Mufti Agung mencatat Kepresidenan Umum untuk Penelitian Ilmiah dan Iftaa menindaklanjuti apa yang beredar di media sosial di mana banyak yang terlihat melakukan sumpah cerai. "Melonjaknya jumlah kasus perceraian saat ini merupakan indikator berbahaya yang mengancam keamanan masyarakat karena sebagian besar kasus perceraian sayangnya tidak dapat dibenarkan, dan itu mengakibatkan pecahnya keluarga dengan perpisahan orang tua," katanya.

Al-Sheikh memperingatkan mereka yang sering bersumpah untuk menceraikan pasangannya menahan lidah mereka. Sering mengumpat cerai itu berbahaya dan mengarah pada terjadinya perceraian. 

"Seorang mukmin harus jeli menjaga lidahnya dari segala yang munkar, termasuk talak," ujarnya.

Dia menekankan talak harus diucapkan hanya dengan wawasan, pemikiran yang mendalam, kejelian, dan kehati-hatian yang tinggi. "Jika perceraian tidak dapat dihindari lagi bagi seorang mukmin, maka dia harus mengucapkannya hanya satu kali dan tidak lebih karena ini memberikan kesempatan baginya untuk menyesali perbuatannya nanti. Sehingga, dia dapat mengembalikan keputusan dan kembali ke istrinya," kata Mufti. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement