Rabu 26 Oct 2022 10:23 WIB

Dirlantas Polda Kalteng Tarik Seluruh Surat Tilang Manual di Satlantas

Penilangan kepada pelanggar lalu lintas tidak boleh dilakukan secara manual.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi menilang pemilik mobil yang melanggar aturan lalu lintas. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajarannya untuk melakukan tilang manual demi menghilangkan praktik pungli.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Polisi menilang pemilik mobil yang melanggar aturan lalu lintas. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajarannya untuk melakukan tilang manual demi menghilangkan praktik pungli.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah (Dirlantas Polda Kalteng), Kombes Heru Sutopo menarik seluruh surat tilang manual dan akan memaksimalkan pencatatan pelanggaran secara eletronik (ETLE). Langkah itu dilakukan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan peniadaan tilang manual.

"Menindaklanjuti instruksi itu, bahwa penilangan kepada pelanggar lalu lintas tidak boleh dilakukan secara manual, untuk itu kami lakukan penarikan surat tilang dari seluruh personel dan Satlantas di jajaran Polda Kalteng," katanya di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng, Rabu (26/10/2022).

Menurut dia, Ditlantas Polda Kalteng akan terus memaksimalkan penindakan dengan menggunakan ETLE statis untuk pelanggar lalu lintas. Meskipun, sambung dia, sampai saat ini ETLE statis masih terpasang di satu titik, yaitu di Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya.

"Memang saat ini Kalteng hanya memiliki satu titik ETLE dan sejauh ini informasi yang didapatkan, sudah ada dua kabupaten yang mengonfirmasi dukungan penyelenggaraan ETLE di wilayahnya, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat," kata Heru.

Di sisi lain, kata Heru, dalam penerapan ETLE Ditlantas Polda Kalteng juga telah menginstruksikan seluruh Satlantas di jajaran Polda Kalteng, untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah. Tujuannya agar dapat menyelenggarakan penindakan secara ETLE terkait ditariknya tilang manual pada seluruh jajaran.

"Untuk menyikapi instruksi dari pimpinan maka kami sudah melayangkan surat telegram kepada jajaran perihal penarikan tilang manual, yang ada di seluruh Satlantas di jajaran Polda setempat, sehingga kita berfokus dengan penegakan hukum melalui tilang ETLE," ujar Heru.

Dia berharap, untuk seluruh kabupaten di wilayah Kalteng dapat segera menyelenggarakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara ETLE. Untuk menyiasati belum terpenuhinya ETLE di seluruh daerah, Heru telah meminta kepada Korlantas Polri untuk dapat menyelenggarakan ETLE mobile di Kalteng.

ETLE mobile nantinya akan dipasang di mobil patroli, memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang telah dilengkapi fitur artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Sehingga, alat tersebut mampu merekam semua jenis pelanggaran kendaraan bermotor.

"Kami berharap agar secepatnya Kalteng memiliki akses untuk ETLE mobile, sehingga pelanggaran yang tidak terjangkau oleh ETLE statis tetap dapat ditindak dengan bertujuan untuk membudayakan masyarakat tertib berlalu lintas sehingga angka kecelakaan dapat kami tekan khususnya di Kalteng," ujar Heru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement