Kamis 27 Oct 2022 06:00 WIB

Parlemen Kanada Tolak Permintaan Putus Hubungan dengan Monarki Inggris

Memutus hubungan perlu amandemen konstitusi dengan dukungan semua legislatif.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Friska Yolandha
Bendera Kanada berkibar setengah tiang di atas Kedutaan Besar Kanada di Washington, Kamis, 8 September 2022, setelah Ratu Elizabeth II, raja terlama yang memerintah Inggris dan batu stabilitas di sebagian besar abad yang bergejolak, meninggal Kamis setelah 70 tahun di atas takhta. Dia berusia 96 tahun.
Foto: AP/Gemunu Amarasinghe/FR171825 AP
Bendera Kanada berkibar setengah tiang di atas Kedutaan Besar Kanada di Washington, Kamis, 8 September 2022, setelah Ratu Elizabeth II, raja terlama yang memerintah Inggris dan batu stabilitas di sebagian besar abad yang bergejolak, meninggal Kamis setelah 70 tahun di atas takhta. Dia berusia 96 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, OTTAWA -- Anggota parlemen Kanada menolak pada Rabu (26/10/2022), proposal oleh partai separatis Bloc Quebecois yang meminta pemerintah federal untuk memutuskan hubungan dengan monarki Inggris. Mosi oleh Blok Quebecois dikalahkan dengan 44 suara mendukung dan 266 menentang di House of Commons.

Pemimpin Bloc Quebecois Yves-Francois Blanchet memperkenalkan mosi pada Selasa (25/10/2022). Dia mengatakan kesetiaan kepada penguasa asing tidak hanya ketinggalan jaman, tetapi juga mahal.

Baca Juga

Tapi, memutus hubungan dengan monarki akan membutuhkan amandemen konstitusi dengan dukungan semua 10 legislatif provinsi, serta kedua majelis parlemen. Dorongan pemutusan hubungan ini sejalan dengan Quebec yang tidak pernah secara resmi menyetujui konstitusi dan penduduk Inggris sehingga merasa sedikit keterikatan dengan Kerajaan.

Dorongan untuk meninggalkan monarki Inggris juga bertepatan dengan momen pergantian takhta kerajaan yang sebelumnya dipimpin Ratu Elizabeth II kemudian digantikan oleh anaknya Raja Charles III. Dia naik takhta pada 8 September 2022 setelah kematian ibunya.

Inggris menjajah Kanada mulai akhir tahun 1500-an dan negara itu tetap menjadi bagian dari kerajaan Inggris sampai 1982. Ottawa sekarang adalah anggota Persemakmuran dari negara-negara bekas kerajaan yang menganggap raja Inggris sebagai kepala negara. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement