Kamis 27 Oct 2022 14:55 WIB

Perpres Cadangan Pangan Diterbitkan, Mampukah Benahi Persoalan Pangan?

Pataka ingatkan Perpres beri kewenangan BUMN Pangan salurkan cadangan pangan

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja memeriksa logistik bantuan beras di gudang beras milik Gapoktan Sangkanwangi, Lebak, Banten. Presiden Joko Widodo resmi menekan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah atau CPP untuk 11 komoditas pangan. Pengadaan cadangan pangan ini nantinya akan menugaskan Perum Bulog dan Holding BUMN Pangan sebagai pengelola CPP.
Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Pekerja memeriksa logistik bantuan beras di gudang beras milik Gapoktan Sangkanwangi, Lebak, Banten. Presiden Joko Widodo resmi menekan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah atau CPP untuk 11 komoditas pangan. Pengadaan cadangan pangan ini nantinya akan menugaskan Perum Bulog dan Holding BUMN Pangan sebagai pengelola CPP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo resmi menekan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah atau CPP untuk 11 komoditas pangan. Pengadaan cadangan pangan ini nantinya akan menugaskan Perum Bulog dan Holding BUMN Pangan sebagai pengelola CPP.

Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka), Ali Usman, mengatakan, berkaca dari pengelolaan cadangan pangan beras di Bulog, terdapat berbagai kelemahan. Pasalnya, Bulog dipaksa menyerap gabah atau beras petani namun tidak diberikan ruang penyaluran oleh pemerintah.

Baca Juga

Dampaknya, beras Bulog menumpuk di gudang, mengalami turun mutu dan mengalami kerugian. Itu terjadi setelah pemerintah tidak lagi menugaskan Bulog sebagai penyalur tunggal bantuan beras dalam program Bansos Rastra untuk keluarga kurang mampu sejak tahun 2019 lalu.

"Bayangkan disuruh menyerap, disimpan gudang, beras turun mutu karena tidak ada market, tapi dana komersial (untuk menyerap dan mengelola beras pemerintah) bunganya berjalan tiap tahun. Jadi Bulog dipasung alias dikerangkeng oleh kebijakan kementerian,” kata Ali di Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Ali mengatakan, setelah dibentuknya Badan Pangan Nasional (NFA) terdapat harapan adanya perbaikan dalam pengelolaan pangan. Pemerintah pun baru menerbitkan Perpres 125 Tahun 2022 sebagai dasar hukum diadakannya cadangan pangan sekaligus untuk 11 komoditas pangan.

Di antaranya, beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan. Di tahap awal, pemerintah akan fokus pada beras, jagung, kedelai yang pengelolaannya dilakukan oleh Bulog.

"Perlu diperingatkan. Jangan sampai Perpres ini memasung kedua kalinya peran Bulog dan BUMN Pangan. Dipaksa menyerap CPP tetapi tidak diberikan kewenangan penyaluran," ujarnya.  

Badan Pangan pun diharapkan dapat mengeksekusi secara tepat jumlah cadangan panganyang dibutuhkan sekaligus dan penyalurannya. Sebab, Badan Pangan telah diberikan kewenangan dan dapat menentukan kebijakan.

Pihaknya pun mengusulkan agar ke depan, cadangan pangan, terutama beras dapat secara berkelanjutan disalurkan melalui program strategis nasional seperti Bansos Rastra yang dulu pernah diterapkan. "Atau dapat menggunakan istilah baru seperti Beras untuk Rakyat,” ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement