Selasa 01 Nov 2022 00:35 WIB

Turki, Ukraina, PBB Sepakat Kirim 14 Kapal Sesuai Kesepakatan Gandum

Rusia menangguhkan partisipasinya dalam kesepakatan gandum

PBB, Turki dan Ukraina pada Ahad (30/10/2022) menyetujui rencana untuk mengirimkan 14 kapal yang berada di perairan Turki pada 31 Oktober di bawah kesepakatan biji-bijian Laut Hitam menyusul keputusan penolakan dari Rusia.
PBB, Turki dan Ukraina pada Ahad (30/10/2022) menyetujui rencana untuk mengirimkan 14 kapal yang berada di perairan Turki pada 31 Oktober di bawah kesepakatan biji-bijian Laut Hitam menyusul keputusan penolakan dari Rusia.

REPUBLIKA.CO.ID., ISTANBUL -- PBB, Turki dan Ukraina pada Ahad (30/10/2022) menyetujui rencana untuk mengirimkan 14 kapal yang berada di perairan Turki pada 31 Oktober di bawah kesepakatan biji-bijian Laut Hitam menyusul keputusan penolakan dari Rusia.

Dalam sebuah pernyataan, Pusat Koordinasi Gabungan (JCC) mengatakan ketiga delegasi juga telah menyetujui inspeksi yang akan diberikan pada hari Senin terhadap 40 kapal agar dapat keluar dari perairan tersebut.

Pusat Koordinasi Gabungan menambahkan bahwa delegasi Rusia diberitahu tentang kedua rencana tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan Turki mengatakan Menteri Pertahanan Hulusi Akar terus bernegosiasi dan berkoordinasi dengan lawan bicaranya agar perlintasan ekspor biji-bijian di Laut Hitam kembali dilanjutkan.

Pada Sabtu, Rusia mengumumkan bahwa mereka telah menangguhkan partisipasinya dalam kesepakatan untuk mengekspor gandum Ukraina menyusul serangan terhadap Armada Laut Hitam-nya.

Turki, PBB, Rusia dan Ukraina menandatangani perjanjian pada 22 Juli di Istanbul, Turki untuk melanjutkan ekspor gandum dari tiga pelabuhan Ukraina di Laut Hitam, yang dihentikan sementara setelah perang Rusia-Ukraina dimulai pada Februari.

Pusat Koordinasi Gabungan berisi pejabat dari tiga negara dan PBB telah didirikan di Istanbul untuk mengawasi pengiriman tersebut.

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/turki-ukraina-pbb-sepakat-kirim-14-kapal-sesuai-kesepakatan-gandum/2725179
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement