Selasa 01 Nov 2022 12:20 WIB

Pemprov Sumbar Proyeksikan Pendapatan Daerah 2023 Rp 6,2 Triliun

Proyeksi dana alokasi umum sebesar Rp 1,8 triliun, dan dana bagi hasil Rp 136 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernus Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah.
Foto: Pemprov Sumbar
Gubernus Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) memproyeksikan pendapatan daerah naik sebesar 5,7 persen dari Rp 5,9 triliun pada 2022 menjadi Rp 6,2 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatn Belanja Daerah (APBD) 2023. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan, pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 2,9 triliun.

Sementara itu, pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp 3,252 triliun. Setelah itu, pendapatan daerah lain yang sah diperkirakan sebesar Rp 21,645 miliar.

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Nomor S-173/PK/2022 tanggal 29 September 2022 perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 maka perlu dilakukan penyesuaian kembali target pendapatan daerah khususnya pendapatan transfer dan proyeksi belanja daerah.

"Proyeksi belanja daerah ini terutama belanja-belanja yang sudah merupakan earmarked dari sumber dana pendapatan transfer pada beberapa SKPD," kata Mahyeldi di Kota Padang, Provinsi Sumbar, Selasa (1/11/2022).

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar mengatakan, dalam KUA-PPAS tahun 2023, alokasi pendapatan transfer masih bersifat tentatif dengan mengacu kepada alokasi tahun anggaran 2022. Mulai dari proyeksi dana alokasi umum sebesar Rp 1,8 triliun, kemudian dana bagi hasil sebesar Rp 136,3 miliar.

Sesuai dengan alokasi TKD yang ditetapkan pemerintah tahun 2023, dana alokasi umum yang akan diterima Sumbar sebesar Rp 1,95 triliun dan dana bagi hasil sebesar Rp 139,07 miliar "Sesuai dengan kesepakatan pembahasan KUA-PPAS Tahun 2023, apabila terdapat kelebihan TKD yang diterima dari alokasi yang disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2023, maka penggunaan kelebihan TKD tersebut, akan dibahas bersama TAPD dan DPRD," kata Irsyad.

Kemudian skema penggunaan dana alokasi umum tahun 2023 sudah berbeda dengan skema tahun-tahun sebelumnya dan tidak semua dana alokasi umum yang bersifat bebas penggunaannya akan tetapi ada yang sudah ada peruntukannya yang tidak bisa dialihkan untuk belanja lain, yaitu untuk gaji PPPK, sektor pendidikan, sektor kesehatan dan sektor pekerjaan umum.

"Oleh sebab itu, dalam penyusunan ranperda APBD tahun 2023, rencana penggunaan DAU yang disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2023 perlu disesuaikan kembali," ucap Irsyad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement