Ahad 06 Nov 2022 13:44 WIB

Kasus Pembuangan Limbah B3 Ilegal di Bogor Naik Penyidikan

Pembuangan limbah B3 ilegal tersebut dengan melibatkan sejumlah akademisi.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kasus Pembuangan Limbah B3 Ilegal di Bogor Naik Penyidikan (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Kasus Pembuangan Limbah B3 Ilegal di Bogor Naik Penyidikan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -— Kasus lahan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor telah naik ke tingkat penyidikan. Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor akan mengumpulkan alat bukti dalam waktu dekat.

Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, mengatakan setidaknya ada dua alat bukti yang akan dikumpulkan. Serta menetapkan calon tersangka menjadi tersangka.

Baca Juga

Di samping itu, lanjut dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor untuk melakukan tes sampling di laboratorium. Polres Bogor saat ini masih menunggu hasil dari uji laboratorium tersebut.

“Tentunya sudah ada orang yang kami curigai, tentunya ketika penyidikan akan kami kumpulkan alat bukti, minimal dua alat bukti dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Siswo kepada wartawan, Ahad (6/11/2022).

Ke depan, Siswo menyebutkan, juga akan dilakukan tes sampling terhadap tanah dan udara di sekitar lahan seluas 3.000 meter persegi itu. Selain itu, juga akan dilakukan audit dampak kerusakan lingkungan dari pembuangan limbah B3 ilegal tersebut dengan melibatkan sejumlah akademisi.

Sejauh ini, kata Siswo, dalam penyelidikan polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang. Namun ia enggan menyebutkan siapa saja yang telah diperiksa dalam kasus ini.

Siswo mengakui, pihaknya sementara ini belum memeriksa para transporter. “Makanya kami kan sudah menaikan ke tingkat penyidikan, tentunya semua keterangan akan kami conversikan ke dalam berita acara pemeriksaan dan pihak-pihak itu juga akan kami kembali mintai keterangan dalam penyidikan,” ujarnya.

Diketahui, pada akhir Oktober lalu, Polres Bogor bersama DLH Kabupaten Bogor telah melakukan penyegelan terhadap lahan tempat pembuangan limbah B3 di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Lahan tersebut telah digunakan untuk membuang limbah B3 secara ilegal selama kurang lebih satu tahun.

Plt Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru Sucahyo, mengatakan dari hasil pemeriksaan terdapat sekitar lima jenis limbah berbahaya di lahan tersebut.

Bahkan, kata Dyan, diperkirakan ada lebih dari lima jenis limbah yang akan diidentifikasi lebih lanjut. “Karena ditemukan juga ada TL. TL tuh limbah B3 juga. Minggu kemarin kami melakukan uji lab air dan belum ada hasilnya. Udara belum diuji, kemungkinan besar bisa (tercemar) karena bisa kita cium ya aroma," ucap Dyan.

Ia mengatakan, selanjutnya DLH juga akan memanggil para transporter untuk dimintai keterangan terkait pembuangan ini. Sebab, dipastikan pembuangan limbah ini ilegal.

"Kami nanti akan memanggil yang bersangkutan kemudian akan kami laporkan ke kementerian. Karena ini menyangkut transporter, transporter ini izinnya dari kementerian. Nah kami nanti akan merekomendasikan setelah diketahui nama-nama transporter tersebut," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement