Selasa 08 Nov 2022 19:15 WIB

Gubernur Sumbar Tidak Pernah Menyetujui PHK Karyawan PT. Tirta Investama Solok

PT. Tirta Investama Solok diminta berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait

Tampak Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi sedang memberikan penjelasan kepada wartawan
Foto: istimewa
Tampak Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi sedang memberikan penjelasan kepada wartawan

REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAR--Sehubungan dengan adanya pemberitaan di berbagai media yang menyatakan  Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menyetujui PHK karyawan PT. Tirta Investama Solok, Pemprov Sumbar memberikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Pada hari Jumat tanggal 4 November 2022, Gubernur Sumbar yang didampingi beberapa pejabat terkait menerima kunjungan PT. Tirta Investama Solok, di ruang tamu Istana Gubernuran

Baca Juga

2. PT. Tirta Investama Solok yang diwakili oleh Institutional Legal and Legal Affairs  Director, bapak Luqman Fauzi, melaporkan tentang adanya perselisihan pemberian upah bagi pekerja dan perusahaan. 

Bapak  Luqman Fauzi menyampaikan  perselisihan didasari karena adanya tuntutan karyawan, agar waktu istirahat yang lamanya 1 jam tersebut dianggap sebagai lembur dan harus dibayarkan. Sementara pihak perusahaan, sesuai aturan perusahaan menyatakan, bahwa waktu istirahat tidak termasuk lembur.

Disinilah muncul perselihan antara karyawan dengan perusahaan, karena perusahaan tidak dapat membayarkan waktu istirahat sebagai lembur.

Dalam hal ini, Gubernur menyarankan kepada PT. Tirta Investama Solok, agar dapat berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait di Kabupaten Solok. Antara lain Pemkab Solok, Niniak Mamak, Cadiak Pandai dan unsur-unsur terkait lainnya. Karena bagaimanapun, perusahaan ini berdomisili  dikabupaten Solok, tentu terlebih dahulu penyelesaian melalui pemkab solok, dan jika dirasa belum dapat diselesaikan baru diteruskan ke pemerintah provinsi.

3. Selain itu, pertemuan PT. Tirta Investama Solok dengan Gubernur, juga membahas tentang kerjasama rencana terkait masalah lingkungan,  masalah program CSR yang akan dikembangkan dan juga tentang rencana investasi yang ada di Sumatera Barat.

4. Kemudian pada tanggal yang sama (4/11/2022), saat peresmian Pusat Pemberitaan (media centre) Provinsi Sumbar di lantai II Escape Building, Gubernur juga menjawab pertanyaan wartawan soal perselisihan antara karyawan dengan PT. Tirta Investama Solok.

Dalam rekaman audio, Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi menjawab dari PT Aqua cukup bagus responnya. "Bagus kok. Bagaimana dia mengakomodasi , bagaimana dia merespon apa keinginan masyarakat. Saya kira barangkali mungkin mereka memiliki kearifan, bahkan yang bekerja disana itu banyak masyarakat sekitar. Boleh dikatakan 98 persen, adalah masyarakat disana. Jadi seandainya kalau itu tidak berjalan, dan itu yang bekerja ada 160-an. Kemudian distribusinya dan transportasinya banyak," katanya. 

"Efek ekonominya luar biasa. Maka oleh sebab itu, saya pesankan bahwasanya Aqua harus tetap berjalan, produksinya harus jalan dan kemudian juga ada hal-hal yang mungkin harapan- harapan dari masyarakat, tentu dimusyawarahkan dan kemudian disikapi sesuai aturan. Ketika keluar dari aturan, harus disikapi dengan aturan juga," kata Buya Mahyeldi menambahkan.

"Maka oleh sebab itu, saya dengar tadi telah dilakukan komunikasi dan mediasi juga, bahkan sudah dikasih waktu 7 hari sampai 10 hari kalau ndak salah. Dan sekarangpun komunikasi itu tetap berjalan, semua langkah-langkah dilakukan sesuai aturan dan kita harapkan. Harapan saya adalah bagaimana industri tetap berjalan, produksinya tetap berjalan dan juga masyarakat disana lebih banyak lagi diakomodir di perusahaan tersebut (Aqua)," kata Buya Mahyeldi. 

Kesimpulannya adalah pada saat pertemuan antara Gubernur dengan PT. Tirta Investama Solok, tidak ada Gubernur menerima laporan soal  PHK dari PT. Tirta Investama. Karena tidak ada laporan soal PHK tersebut, maka sama sekali dalam pertemuan dimaksud, tidak  dibahas dan dibicarakan soal PHK karyawan.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka kami menyatakan  berita yang menyebutkan Gubernur Sumbar setuju PHK karyawan adalah tidak benar, karena dalam pertemuan tersebut tidak pernah ada disinggung soal PHK karyawan PT. Tirta Investama Solok (pabrik Aqua Solok).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement