Rabu 09 Nov 2022 11:27 WIB

Kemenkeu Ungkap Fakta Kelebihan Anggaran Tunjangan Guru Rp 23,3 T

Kelebihan anggaran guru karena program sertifikasi Kemendikbud tak tercapai

Rep: Novita Intan / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Proses sertifikasi guru (ilustrasi). Kementerian Keuangan mengungkapkan fakta kelebihan anggaran tunjangan profesi guru senilai Rp 23,3 triliun pada 2016. Hal tersebut tidak sesuai fakta dan informasi yang beredar.
Foto: Dok. Web
Proses sertifikasi guru (ilustrasi). Kementerian Keuangan mengungkapkan fakta kelebihan anggaran tunjangan profesi guru senilai Rp 23,3 triliun pada 2016. Hal tersebut tidak sesuai fakta dan informasi yang beredar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mengungkapkan fakta kelebihan anggaran tunjangan profesi guru senilai Rp 23,3 triliun pada 2016. Hal tersebut tidak sesuai fakta dan informasi yang beredar. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan kelebihan anggaran tersebut disebabkan tidak tercapainya sertifikasi guru yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Kementerian Keuangan. Padahal Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Nah di tahun 2016, hasil rekonsiliasi menemukan bahwa target jumlah guru bersertifikasi tidak tercapai sebagaimana data yang disampaikan Kemendikbud sebelumnya, sehingga anggaran TPG ternyata berlebih alias over-budget sebesar Rp 23,3 triliun,” tulis Yustinus lewat akun Twitter pribadinya @prastowo dikutip Rabu (9/11/2022).

Dampak target sertifikasi guru yang tidak tercapai, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyurati Kementerian Keuangan bahwa ada kelebihan anggaran yang ditransfer ke pemerintah daerah khusus pembayaran tunjangan profesi guru. Hal ini dinilai wajar dan sesuai aturan karena hanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengetahui bahwa target sertifikasi yang disampaikan tidak tercapai, sedangkan anggaran sudah terlanjur diminta.

Adanya kondisi tersebut, maka Kementerian keuangan menyampaikan kepada pemerintah daerah bahwa akan mengurangi anggaran dana alokasi khusus non fisik sebesar Rp 23,3 triliun. Lalu, kelebihan anggaran tersebut kembali dimasukkan ke APBN.

"Jadi jelas Kemenkeu tak akan membiarkan setiap rupiah anggaran diselewengkan apalagi dijadikan 'bancakan'. Mari bersama pastikan APBN kita selalu transparan dan akuntabel," tulis Yustinus.

Adanya penjelasan ini, Prastowo meminta agar kelebihan anggaran tunjangan profesi guru senilai Rp 23,3 triliun pada 2016 pada era Anies Baswedan tidak perlu diperdebatkan lagi."Kemenkeu dan Menkeu Sri Mulyani menjalankan tugas dan tanggung jawab. Kemendikbud dan Pak Anies dengan membuat laporan juga menjalankan tugas dan tanggung jawab. Kiranya tak perlu ada pertentangan baru. APBN diselamatkan dan ini baik buat rakyat. Hormat untuk para guru kita!" tulis Prastowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement