Rabu 09 Nov 2022 20:12 WIB

Polairud Polda Kaltara Gagalkan Peredaran Daging Ilegal dari Malaysia

Daging ilegal yang diselundupkan dari Malaysia mencapai 2.742 kilogram.

Ilustrasi daging impor ilegal.
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi daging impor ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kalimantan Utara berhasil menggagalkan peredaran daging ilegal dari Malaysia merek Alana sebanyak 147 pak dengan berat 2.742 kilogram. "Team Subdit Gakkum berhasil menangkap dua tersangka berinisial DR berusia 32 tahun selalu nakhoda speed boat dan HT berusia 30 tahun selaku pengurus barang," kata Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan di Tarakan, Rabu (9/11/2022).

Berdasarkan keterangan HT mengungkapkan bahwa pemilik daging ilegal tersebut seseorang berinisial AP dan saat masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga

Tim Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltara berhasil mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti pada hari Sabtu (5/11/2022) pukul 22.53 WITA setelah mendapatkan informasi terkait adanya perahu motor cepat yang mengangkut daging dari Malaysia.

Kemudian Patroli air Ditpolairud Polda Kaltara dengan menggunakan shiptender RIB XXXV-1001 dan shiptender KP Pelikan - 5008 pada posisi 03 27* 612" U - 117 32' 525" T telah memberhentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap satu unit perahu motor cepat dengan nahkoda DR dan AG sebagai anak buah kapal.

Dalam kapal tersebut diantaranya berisi daging, sosis, nugget, kembang kol, brokoli dan kulit lumpia yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan.

"Selanjutnya terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mako Polairud Polda Kaltara untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan," kata Bambang.

Kedua tersangka merupakan warga Tarakan dan rencana akan membongkar daging ilegal yang dibawa tanpa menggunakan tempat pendingin tersebut di Tarakan. Ditpolairud Polda Kaltara juga bekerjasama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas II A Tarakan dalam penangganan kasus barang ilegal ini.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II A Tarakan Alfian mengatakan bahwa berdasarkan Undang - Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dimana tidak memiliki sertifikat negara asal dilarang masuk ke Tarakan. Saat ini wilayah Tarakan merupakan zona hijau untuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Adanya daging yang masuk ini membawa potensi PMK yang sangat berisiko di wilayah kita," kata Alfian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement