Legislator Ungkap Urgensi Sahnya RKUHP: Dukung Pembangunan Hukum Nasional

RKUHP untuk mereformasi hukum pidana nasional yang komprehensif

Kamis , 10 Nov 2022, 05:32 WIB
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengatakan, rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan RUU operan dari DPR periode 2014-2019. (ililustrasi)
Foto: RESPONSIBLECHOICE
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengatakan, rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan RUU operan dari DPR periode 2014-2019. (ililustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengatakan, rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan RUU operan dari DPR periode 2014-2019. Pembahasaannya saat itu disebutnya telah dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan banyak pihak.

Namun pada penghujung pengesahannya di 2019, banyak pihak yang kemudian mempertanyakan dan memperdebatkan beberapa isi pasal dalam RKUHP. Hingga akhirnya payung hukum nasional tersebut urung disahkan menjadi undang-undang.

"Pemerintah (pada periode berikutnya) dalam hal ini telah berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan melibatkan sebanyak mungkin pihak terkait sehingga masyarakat dapat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang bermakna sebagaimana perkembangan dalam Putusan MK," ujar Wayan dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (9/11/2022).

RKUHP, jelas Wayan, mengutamakan kepentingan nasional, yakni kepentingan untuk mereformasi hukum pidana nasional yang komprehensif dan berdaya tahan untuk jangka panjang. Karenanya, pengesahannya menjadi sesuatu yang sangat urgen.

"Urgensi pengesahan RUU KUHP ini adalah untuk menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda dan sebagai salah satu upaya untuk mendukung pembangunan hukum nasional," ujar Wayan.

RKUHP dirancang untuk memperbarui hukum pidana materiil yang mengandung misi rekodifikasi hukum pidana yang kini telah berkembang di seluruh peraturan perundang-undangan. Berkembang sesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakat melalui sistem rekodifikasi terbuka.

Artinya mengatur ketentuan pidana secara umum sebagai ketentuan umum atau lex generali, yakni sebagai pedoman utama pengaturan pidana di Indonesia. RKUHP juga mengatur asas atau prinsip umum hukum nasional.

"Yang akan menjadi dasar atau pedoman hukum pidana di seluruh ketentuan pidana Indonesia tanpa mengesampingkan sifat-sifat kekhususan acara pidana di dalam UU lain dengan tetap berpegangan pada the limiting principles sebagaimana diatur dalam Aturan atau Ketentuan Umum dalam RUU KUHP," ujar Wayan.

Selain itu, RKUHP juga menjadi jalan untuk pemberlakuan prinsip-prinsip hukum umum dan internasional yang modern. Misalnya, perluasan subjek hukum pidana dan penambahan jenis sistem pemidanaan.

"RUU KUHP juga menghormati kekhasan dan kekayaan hukum adat Indonesia, dengan mengakui keberadaan hukum pidana adat, namun dengan batasan-batasan tertentu. Hal ini dilakukan sebagai upaya bersama untuk mengurangi over-kriminalisasi terhadap perbuatan-perbuatan tertentu sekaligus melindungi seseorang secara hukum," ujar Wayan.