Jumat 11 Nov 2022 15:52 WIB

Residivis Pencurian Handphone Diamankan Polres Purbalingga

Korban kehilangan dua telepon genggam yang diletakkan di dalam kamar.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Polres Purbalingga menangkap residivis pencurian telepon genggam, Jumat (11/11/22).
Foto: Dok. Polres Purbalingga
Polres Purbalingga menangkap residivis pencurian telepon genggam, Jumat (11/11/22).

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga, Jawa Tengah. Tersangka diamankan berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono dalam keterangan pers, Jumat (11/11/2022) mengatakan jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Juli 2022.

Korban bernama Novi Nurkhasanah (20 tahun) seorang mahasiswi warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Purbalingga. Korban kehilangan dua unit telepon genggam yang sebelumnya diletakkan di dalam kamar.

"Atas kejadian pencurian, korban kemudian melapor ke Polsek Kutasari. Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan bersama Satreskrim Polres Purbalingga hingga berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya pada 2 November 2022," kata wakapolres.

Tersangka yang diamankan yaitu EY (31 tahun) seorang pekerja proyek warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Purbalingga. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa dua telepon genggam masing-masing merek Iphone 11 dan Xiaomi Redmi Note 10S.

"Modus tersangka yaitu pada malam hari masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela. Setelah berhasil masuk kemudian mengambil dua telepon genggam milik korban," jelasnya.

Tersangka yang merupakan residivis, mengaku mengambil telepon genggam untuk dipakai sendiri dan untuk diberikan kepada anaknya. Telepon genggam hasil curian merek Xiaomi dipakai oleh pelaku sedangkan Iphone 11 tidak bisa dipakai karena tidak tahu cara membukanya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara, Novi Nur Khasanah yang hadir dalam konferensi pers, mengapresiasi upaya yang dilakukan jajaran kepolisian. Menurutnya dengan upaya yang sudah dilakukan pihak kepolisian, kasus pencurian telepon genggam miliknya dapat terungkap.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga karena sudah menangani kasus pencurian yang menimpa saya dengan baik dan berhasil mengungkapnya," ujar dia.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement