Sabtu 12 Nov 2022 19:57 WIB

Polres Tulang Bawang Ringkus Sindikat Penguras Rekeing Nasabah

Lima pelaku masih di bawah umur.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Tulang Bawang, Polda Lampung, AKBP Huzra Soumena saat rilia kasus penipuan mengatasnamakan Bank BRI.
Foto: Polres Tulang Bawang
Kapolres Tulang Bawang, Polda Lampung, AKBP Huzra Soumena saat rilia kasus penipuan mengatasnamakan Bank BRI.

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus 12 tersangka komplotan penipu dengan modus mengatasnamakan sebuah bank pemerintah. Dari 12 pelaku, sebanyak lima orang berusia di bawah umur.

Komplotan ini memanfaatkan akses informasi dan transaksi elektronik untuk mengelabui korbannya. Para korban  mengalami kerugian uang hingga Rp 300 juta yang tersimpan di rekeningnya. 

 

photo
Kapolres Tulang Bawang, Polda Lampung, AKBP Huzra Soumena saat rilia kasus penipuan mengatasnamakan Bank BRI. - (Istimewa)

 

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Huzra Soumena, SIK, dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, mengungkapkan, komplotan penipu memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat (nasabah bank) tentang informasi dan transaksi elektronik. Pelaku menggunakan aplikasi Brimo BRI palsu dengan situs http://instanly.fun/adtarif/. 

Kemudian para pelaku menggunakan aplikasi whats app sniper pro untuk mencari nomor whatsaap para korbannya. "Komplotan ini mengirim pesan singkat melalui HP ke nasabah BRI. Pesan itu  seolah-olah dari Bank BRI, padahal dari komplotan ini," kata dia, Sabtu (12/10/2022).

Pesan yang dikirimkan pelaku kepada para calon korbannya melalaui layanan whatsaap berisi konfirmasi pembaharuan tarif transaksi Bank BRI. Korban diminta membalas pesan tersebut dengan memilih jawaban setuju atau tidak setuju.

Saat korban membalas pertanyaan tersebut, komplotan ini akan terus mengajukan pertanyaan hingga meminta nomer rekening hingga PIN kartu ATM. "Setelah nomor rekeing dan PIN siberikan, komplotan ini langsung menguras uang di rekening korbannya. Bahkan ada satu korban yang diambil uangnya hingga Rp 100 juta," ujar Huzra.

Atas kejadian tersebut, lanjut Huzra,  sejumlah korban akhirnya melapor ke Polres Tulang Bawang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan komplotan ini. 

Kawanan penjahat ini mengontrak sebuah rumah di JI Kenanga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Saat digerebeg Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mengamankan para pelaku.

Meraka yaitu IL (23 tahun), AS (18), PR ,(18), YA (23),  AR (17), AL ,(17), AP (15), DD (18), RA (16), AI (16), RE (30), DE (38). Seluruh pelaku warga Kabupaten Ogan Komiring Ilir, Sumsel. 

"Kami imbau masyarakat agar lebih hati-hati. Jangan pernah memberikan nomor rekening dan PIN kepada siapapun dengan alasan apapun," tutur dia.

Polisi, sambung Huzra, menyita sejumlah barang bukti dari rumah kontrakan pelaku. Antara lain puluhan SIM card berbagai dari operator, puluhan HP, uang tunai Rp 58 juta, dan sejumlah perhiasan. Uang dan perhiasan, imbuh dia, diduga hasil dari kejahatan komplotan ini. Para tersangka dijerat Pasal 46 Ayat 1,2,3 Jo Pasal 30 Ayat 1,2 dan 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik.

Dikatakan Huzra, ada lima tersangka yang masih dibawah umur. Karena itu, imbuh dia, penyidik melakukan koordinasi dengan BAPAS untuk pendampingan pemeriksaan anak dibawah umur.

"Kami koordinasi dengan BAPAS lantaran sebagain pelaku masih dibawah umur," tutur dia. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement