Rabu 16 Nov 2022 18:50 WIB

Komnas HAM Tanggapi Penangkapan Mahasiswa Pengkritik G20

Komnas HAM meminta aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan represif.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM menerima laporan terkait penangkapan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Indonesian People’s Assembly (IPA) di NTB. IPA dikabarkan sempat menggelar aksi mengkritik pertemuan KTT G20 yang berlangsung di Bali.

Komnas HAM meminta aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan represif sekaligus mengutamakan pendekatan humanis dalam menyikapi aksi massa. "Komnas HAM RI mendorong semua pihak untuk mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai dasar tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan termasuk dalam pengamanan KTT G20 di Bali," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam pernyataan resminya, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga

Komnas HAM menilai penangkapan tersebut bertentangan dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia yang terkandung dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945.

Tindakan tersebut juga menciderai Pasal 8 dan Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Komnas HAM meminta aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, mengikuti prosedur hukum acara, tidak melakukan tindakan-tindakan yang represif serta mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam menghadapi aksi massa," ujar Atnike.

Di sisi lain, Komnas HAM mendukung penyelenggaraan KTT G20 yang mampu memberikan dampak ekonomi yang luas bagi Indonesia sebagai tuan rumah, terutama membangkitkan

sektor pariwisata dan sektor ekonomi. Komnas HAM juga mengapresiasi langkah strategis pemerintah untuk menyukseskan perhelatan global.

"Salah satu satunya melalui pengamanan yang extraordinary dengan tetap mengedepankan prinsip dan nilai hak asasi manusia dalam perencanaan dan pelaksaaannya," kata Atnike. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement