Senin 21 Nov 2022 07:20 WIB

Mendes Ingin Masa Jabatan Kades Jadi Sembilan Tahun

Masa bakti selama enam tahun dinilai tidak cukup untuk memastikan stabilitas pembangunan desa.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendorong revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui revisi, Halim ingin masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.  "Revisi ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement