Jumat 25 Nov 2022 00:45 WIB

Pendudukan Israel Rugikan Palestina hingga Rp 782 Triliun, Termasuk Perampasan Tanah  

Israel melakukan perampasan terhadap hak-hak warga Palestina

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Pasukan tentara Israel bentrok dengan pengunjuk rasa Palestina (ilustrasi). Israel melakukan perampasan terhadap hak-hak warga Palestina
Foto: AP/Nasser Nasser
Pasukan tentara Israel bentrok dengan pengunjuk rasa Palestina (ilustrasi). Israel melakukan perampasan terhadap hak-hak warga Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH — Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan bahwa pendudukan Israel di Tepi Barat selama 20 tahun terakhir telah merugikan Palestina hingga 50 miliar dolar (Rp 782 triliun). Israel telah mencuri pendapatan warga Palestina dengan mengambil tanah mereka. 

“Para peneliti menemukan bahwa orang-orang Palestina di Tepi Barat telah kehilangan pendapatan, sementara Israel mengambil untung dari tanah yang berulang kali dikatakan oleh PBB diduduki secara ilegal,” kata laporan PBB dalam konferensi PBB dilansir dari The National News, Kamis (24/11/2022). 

Konferensi PBB tentang Perdagangan dan Pembangunan berfokus pada bagian Tepi Barat yang disebut Area C, yang mencakup 60 persen wilayah dan berisi semua area dengan permukiman Israel.

Ini adalah rumah bagi 180 ribu sampai 300 ribu warga Palestina dan memiliki populasi pemukim setidaknya 325.500 di 125 permukiman. 

Pembatasan impor seperti teknologi serta pos pemeriksaan dan rezim perizinan merugikan warga Palestina sekitar 2,5 miliar dolar (Rp 39,1 triliun) per tahun selama 20 tahun terakhir atau setara dengan tiga kali lipat total produk domestik bruto Tepi Barat pada tahun 2020. “Angka tersebut adalah “sebagian kecil” dari total biaya pendudukan,” kata laporan itu. 

Kesepakatan Oslo 1993 antara Israel dan Palestina menetapkan bahwa Tepi Barat dibagi menjadi tiga wilayah, dengan Area C akan berada di bawah kendali Otoritas Palestina pada tahun 1999. 

Namun, keamanan dan pengelolaan tanah di sana tetap berada di bawah kendali Israel, dan pembangunan permukiman terus berlanjut, membuat warga Palestina terisolasi di “pulau-pulau” di bawah kendali Palestina, dikelilingi oleh permukiman atau pos pemeriksaan Israel. 

“Area C memiliki sumber daya alam yang paling berharga, termasuk tanah subur, mineral, batu, dan objek wisata, tetapi sebagian besar tidak dapat diakses oleh warga Palestina, karena 70 persen area tersebut berada dalam batas dewan pemukiman regional,” menurut laporan tersebut. 

Para peneliti mendasarkan perhitungan mereka pada 30 persen sisanya yang dapat diakses oleh warga Palestina.

UNCTAD menghitung potensi PDB wilayah Palestina yang dapat direalisasikan di wilayah tersebut jika memiliki batasan ekonomi yang sama dengan Area A dan B, serta perkiraan porsi PDB Israel di Yerusalem Timur dan permukiman di Bank Barat. 

“Manfaat yang diperoleh kekuatan pendudukan dari pemukiman di Area C yang diduduki dan Yerusalem Timur adalah sisi lain dari biaya yang harus ditanggung rakyat Palestina,” kata laporan itu. 

Ditemukan bahwa Area C menyumbang 41 miliar dolar (Rp 641,2 triliun) untuk ekonomi Israel, uang tunai yang, jika Kesepakatan Oslo diikuti, akan menjadi milik Palestina. 

Laporan itu muncul ketika pemungutan suara penting PBB mendekati resolusi untuk meminta Mahkamah Internasional untuk mengeluarkan pendapatnya tentang konsekuensi hukum penolakan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri sebagai akibat dari tindakan Israel sejak perang 1967. 

Resolusi tersebut akan diserahkan kepada majelis beranggotakan 193 orang untuk pemungutan suara terakhir sebelum akhir tahun, ketika hampir pasti akan disetujui.

Rancangan tersebut mengutip pelanggaran Israel atas hak penentuan nasib sendiri Palestina dari pendudukan berkepanjangan, penyelesaian dan aneksasi wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk langkah-langkah yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter dan status kota suci Yerusalem, dan dari adopsi undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait. 

Pengadilan akan meminta pendapat tentang bagaimana kebijakan dan praktik Israel ini mempengaruhi status hukum pendudukan, dan apa konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa dari status ini. 

 

Sumber: thenationalnews  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement