Selasa 29 Nov 2022 15:04 WIB

Mudzakarah Perhajian Diharapkan Tuntaskan Persoalan Istitha'ah Biaya Haji

Dana talangan jamaah haji lebih besar dari biaya yang dibayarkan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro. Mudzakarah Perhajian Diharapkan Tuntaskan Persoalan Istithaah Biaya Haji
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro. Mudzakarah Perhajian Diharapkan Tuntaskan Persoalan Istithaah Biaya Haji

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menggelar kegiatan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2022 selama tiga hari, mulai 28-30 November. Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro berharap agenda ini dapat menuntaskan persoalan istitha'ah haji, utamanya dari sisi biaya.

"Secara rasional, biaya haji ini memang harus memenuhi syarat untuk disebut sebagai istitha'ah. Karena kalau tidak, akan menimbulkan tanda tanya khususnya pada jamaah, apakah haji mereka sesuai dengan prinsip-prinsip haji atau tidak," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga

Ia menyebut dana talangan atau tambahan di luar yang diterima oleh jamaah haji lebih besar dari biaya yang dibayarkan. Hal ini bisa mengurangi atau meragukan kekafahan dari istitha'ah itu sendiri.

Kesepakatan dan kesepahaman dari para ulama dinilai perlu, terlebih dalam hal skema pembiayaan haji menggunakan talangan dana dari hasil usaha uang setoran awal jamaah, yang berjalan selama ini. "Keistitha'ahan seorang jamaah menjadi diragukan atau dipertanyakan, jika ternyata besaran dana yang diberikan untuk biaya haji lebih besar dari biaya asli yang dibayarkan jamaah," lanjutnya.

Ismed pun menyebut upaya Kemenag dalam melaksanakan kegiatan mudzakarah patut untuk diapresiasi. Pembahasan seputar istitha'ah dan biaya haji ini harus dipastikan pungkas atau selesai, serta hasil rumusannya bisa langsung terwujud.

Sebagai Ketua Umum IPHI ia meminta agar pemerintah berani tegas agar biaya haji tidak lagi ada istilah sokongan atau subsidi dana. Pelaksanaan ibadah haji harus benar-benar berdasarkan kemampuan dari tiap jamaah.

Berdasarkan pengalaman pelaksanaan haji tahun ini, nilai dana talangan yang diberikan melebihi estimasi yang diperkirakan oleh pemerintah karena terjadi peningkatan biaya di Saudi. Atas hal tersebut, ia pun mempertanyakan apakah nantinya akan mengganggu antrean jamaah haji yang belum berangkat atau tidak.

"Karena itu, harus ada pendekatan yang lebih rasional dan realistis dalam pembahasan pembiayaan haji. Tidak perlu lagi ada istilah subsidi," ujarnya.

Ismed lantas mengusulkan agar hasil usaha dari dana setoran awal jamaah ini sebaiknya dibagikan langsung kepada setiap jamaah, tidak berupa 'subsidi'. Pun, jamaah diminta untuk membayar biaya haji sekian persen di awal untuk pendaftaran dan melunasinya secara penuh satu bulan sebelum keberangkatan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement