Rabu 30 Nov 2022 10:00 WIB

Dirjen PHU: Penyesuaian Secara Proporsional Bukan Kenaikan Biaya Haji

Penyesuaian biaya secara proporsional tidak sama dengan kenaikan biaya haji.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: dok. Republika
Gedung Kemenag

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menggelar kegiatan Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2022 untuk membahas seputar pembiayaan haji. Dalam acara ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menyampaikan, penyesuaian biaya secara proporsional tidak sama dengan kenaikan biaya haji.

"Kalau ada yang menyampaikan usulan kenaikan biaya, maka saya menyebut dengan penyesuaian secara proporsional biaya haji. Sebab, beberapa hal yang menjadi pertimbangan kita sesuaikan secara proporsional,” ujar Hilman saat memberikan paparan, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga

Mudzakarah Perhajian ini dibuat sebagai upaya Kemenag dalam mencari solusi dan jalan keluar atas beragam permasalahan, yang utamanya berkaitan dengan pembiayaan haji. Kegiatan tersebut diadakan di Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo Jawa Timur.

Hilman menyampaikan, masalah kenaikan biaya layanan Masyair yang dilakukan Saudi pada musim haji 2022 cukup besar. Kebijakan tersebut disampaikan membuat Pemerintah Indonesia kebingungan.

Adapun penyesuaian biaya haji dilakukan dengan tujuan keseimbangan dalam pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun yang akan datang. Hal ini mengingat beberapa komponen biaya haji juga mengikuti kebijakan Arab Saudi setiap tahunnya.

Lebih lanjut, ia menyebut penggunaan nilai manfaat dana haji perlu diproporsionalkan. Penggunaan nilai manfaat dana operasional pada musim haji 2022 mencapai hampir 60 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji, sementara biaya yang dibayar jemaah hanya sekitar 40 persen.

"Ini perlu disikapi agar penggunaan nilai manfaat menjadi lebih proporsional. Dulu, penggunaan nilai manfaat dana operasional haji tidak lebih dari 50 persen. Tahun lalu sudah hampir 60 persen," ucapnya.

Hilman lantas menyebut kondisi ini harus dibenahi secara bertahap, agar bisa mengembalikan ke situasi normal. Untuk itu, penggunaan nilai manfaat dana haji perlu diproporsionalkan.

Upaya pembenahan penting dilakukan demi keberlanjutan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, kebijakan Saudi secara mendadak menaikkan biaya Masyair pada 2022 hingga 1,5 triliun telah membuka mata semua pihak tentang perlunya memikirkan keberlanjutan pembiayaan ibadah haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement