Selasa 06 Dec 2022 09:12 WIB

Bank Muamalat Mulai Pacu Penyaluran Pembiayaan Korporasi  

Bank Muamalat akan menggenjot penyaluran pembiayaan.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Muhammad Hafil
ilustrasi:ekonomi syariah - Gedung Bank Muamalat
Foto: Republika/Prayogi
ilustrasi:ekonomi syariah - Gedung Bank Muamalat

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memacu penyaluran pembiayaan di segmen korporasi, baik melalui skema sindikasi maupun bilateral. Terbaru, Bank Muamalat memimpin penyaluran pembiayaan sindikasi kepada PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) senilai Rp 700 miliar.

Sindikasi ini melibatkan empat bank syariah lain yaitu PT Bank Aceh Syariah, UUS PT BPD Bank Sumsel Babel, UUS PT BPD Kalimantan Selatan dan UUS PT BPD Jawa Tengah. Chief Wholesale Banking Officer Bank Muamalat Irvan Y. Noor mengatakan, sindikasi ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan bank-bank syariah di Tanah Air.

Baca Juga

"Setelah aksi korporasi berupa penguatan struktur permodalan di awal tahun ini, Bank Muamalat akan menggenjot penyaluran pembiayaan khususnya di segmen korporasi," katanya dalam keterangan pers, Selasa (6/12/2022). 

Menurutnya, pembiayaan sindikasi ini merupakan wujud nyata dari kolaborasi antar bank-bank syariah di Tanah Air. Apalagi  saat ini pangsa pasar perbankan syariah masih di kisaran tujuh persen. 

Sebagai bank pertama murni syariah, Bank Muamalat melihat kolaborasi seperti ini diperlukan agar dapat maju bersama-sama. Pada akhirnya, hal ini dapat berdampak positif bagi industri perbankan syariah nasional.

Sebelumnya, Bank Muamalat juga menyalurkan pembiayaan modal kerja kepada MAP Group yaitu PT Mitra Adiperkasa Tbk dan PT Mapple Mitra Adiperkasa senilai Rp 300 miliar. Pembiayaan ini menggunakan akad Al-Murabahah dengan tenor maksimal 12 bulan. 

Irvan mengatakan, MAP Group merupakan pemimpin pasar industri ritel di Indonesia dengan kinerja keuangan yang kuat. Pihaknya berharap kerja sama ini dapat berlanjut dalam ekosistem bisnis yang lebih luas lagi.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement