Kamis 08 Dec 2022 12:09 WIB

Polsek Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Tambora

Pelaku mengajak korban yang berusia 11 tahun ke hotel

Red: Nur Aini
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian sektor (Polsek) Tambora, Jakarta Barat, menangkap seorang pria berinisial FH (32 tahun) karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun di daerah itu pada Rabu (7/12/2022).

"Kita tangkap FH lantaran karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga

Putra mengatakan, awalnya pelaku dengan keluarga korban saling kenal sehingga kedua belah pihak sempat menjalin hubungan baik. Kedekatan tersebut dimanfaatkan FH untuk mendekati korban dan setelah beberapa lama menjalin komunikasi dengan korban, FH akhirnya mengajak korban ke hotel di kawasan Jakarta Barat.

Pertemuan itu terjadi sebanyak dua kali yakni pada 22 Oktober dan 21 November 2022. "Di situlah peristiwa kekerasan seksual dilakukan pelaku," kata Putra.

Putra mengatakan FH kerap memberikan uang senilai Rp 100 ribu sebagai imbalan. Dia juga meminta korban tidak memberi tahu orang tuanya tentang tindakannya itu.

Namun, aksi bejad FH akhirnya terbongkar kala korban melaporkan peristiwa tersebut ke orang tuanya. Orang tua korban pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambora. Setelah laporan masuk, FH akhirnya ditangkap di Jakarta Barat. "Kita sudah tangkap berikut beberapa barang bukti juga sudah kita amankan. Saat ini FH tengah diperiksa lebih lanjut," kata Putra.

Dengan adanya peristiwa ini, Putra berharap orang tua bisa lebih aktif dalam mengawasi dan mengedukasi anak tentang tindak pelecehan dan kekerasan seksual. "Kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan," kata Putra.

Putra menambahkan, FH dapat dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement