Senin 12 Dec 2022 19:23 WIB

Kemenag Kotabaru Kalsel Jemput Bola Rekam Biometrik Jamaah Pelimpahan Porsi

Kemenag Kotabaru Kalsel memberikan kemudahan untuk jamaah haji

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Kemenag Kotabaru Kalsel memberikan kemudahan untuk jamaah haji dengan jemput bola rekam biometrik,
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kemenag Kotabaru Kalsel memberikan kemudahan untuk jamaah haji dengan jemput bola rekam biometrik,

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan segala upaya dan fasilitas bagi calon jamaah hajinya. 

Terbaru, mereka memfasilitasi perekaman biometrik bagi jamaah haji penerima pelimpahan porsi yang telah mengusulkan.

Baca Juga

Perekaman biometrik tersebut dilakukan langsung oleh tim dari Bidang PHU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan di ruang Siskohat, Senin (5/12/2022) lalu.

Kepala Kankemenag Kotabaru, Ahmad Kamal, menyambut baik pelaksanaan rekam biometrik ini. 

Menurutnya, penerima pelimpahan porsi dengan sistem jemput bola dinilai sangat efektif, mengingat wilayah kabupaten tersebut yang sangat luas.

“Kami sangat bersyukur bulan ini kembali dilaksanakan rekam biometrik bagi jamaah haji penerima pelimpahan porsi di Kantor Kemenag Kabupaten Kotabaru," kata dia dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Senin (12/12/2022).

Sebelumnya, pelaksanaan biometrik dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Namun sejak 2021 pelaksanaannya mulai dilakukan di Kemenag Kabupaten. 

Hal ini disebut sangat membantu dan meringankan bagi petugas juga jamaah. Sementara itu, Kepala Seksi PHU Kemenag Kotabaru, Siti Fatimah, menyebutkan sebanyak 15 jamaah dari Kabupaten Kotabaru dijadwalkan melaksanakan pelimpahan nomor porsi pada itu. 

Mereka terdiri dari 14 orang yang menggantikan karena meninggal dan satu orang menggantikan disebabkan sakit permanen.

“Anggota keluarga yang diperbolehkan menerima pelimpahan nomor porsi yakni suami, istri, ayah, ibu, anak kandung dan saudara kandung,” ucap Siti.

Adapun Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kanwil Kemenag Kalsel, Nofirman, saat dimintai keterangan terkait kegiatan pelimpahan mengatakan upaya ini merupakan tindak lanjut dari Kepdirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Porsi Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen.

“Pelaksanaan pelimpahan nomor porsi ini dilakukan tim Siskohat Kanwil yang turun menjemput bola ke daerah asal jamaah yang mengusulkan, sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat untuk menunaikan rukun Islam yang kelima,” ujar Nofirman.

Terkait persyaratan dalam proses perekaman foto dan sidik jari (Biometrik) penerima pelimpahan porsi, di antaranya adalah membawa beberapa berkas untuk diverifikasi petugas dari Kementerian Agama setempat, yaitu salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akte kelahiran/surat kenal lahir, salinan akta nikah, atau bukti lain jamaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan berkas aslinya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement