Senin 12 Dec 2022 22:48 WIB

KSP Awasi Persiapan Implementasi KRIS JKN di Surakarta

Implementasi Kelas Rawat Inap Standar JKN digelar di RSUP Surakarta

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kantor Staf Presiden (KSP) bersama perwakilan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, serta BPJS Kesehatan melakukan pengawasan kesiapan implementasi uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional di Jawa Tengah. Salah satunya yakni di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta.
Foto: BPJS Kesehatan
Kantor Staf Presiden (KSP) bersama perwakilan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, serta BPJS Kesehatan melakukan pengawasan kesiapan implementasi uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional di Jawa Tengah. Salah satunya yakni di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden (KSP) bersama perwakilan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, serta BPJS Kesehatan melakukan pengawasan kesiapan implementasi uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional di Jawa Tengah. Salah satunya yakni di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta.

Program KRIS ini merupakan amanah UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertujuan untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang sama bagi peserta BPJS kesehatan.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan menyampaikan, uji coba KRIS ini merupakan wujud nyata dalam percepatan reformasi kesehatan dan jaminan sosial.

“Uji coba KRIS merupakan wujud nyata dalam menjalankan arahan Presiden agar memanfaatkan momentum pasca pandemi Covid-19 untuk melakukan percepatan reformasi kesehatan dan jaminan sosial. KRIS memastikan agar semua rumah sakit dapat memberikan pelayanan kesehatan dengan kualitas yang sama bagi masyarakat," ujar Abetnego, dikutip dari siaran pers KSP, Senin (12/12).

Sebelumnya, KSP turut mendorong percepatan implementasi KRIS di RS vertikal milik Kemenkes, misalnya dengan melakukan //debottlenecking// perluasan lahan RSUP dr. M. Djamil Padang yang disiapkan untuk RS percontohan implementasi KRIS di Sumatera Barat dan sekitarnya.

Sementara itu, di RSUP Surakarta, ruang rawat inap dipastikan sudah sesuai dengan 12 kriteria KRIS. Beberapa di antaranya yakni jumlah tempat tidur maksimal yaitu sebanyak 4 tempat tidur untuk 1 ruangan, memiliki outlet oksigen dan nurse call, dengan minimal 2 stop kontak dan nakas di setiap tempat tidur, hingga kamar mandi di dalam ruang rawat inap dengan standar akses yang baik, serta standar ventilasi udara dan pencahayaan yang baik.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Mickael B Hoelman mengatakan, pemerintah di pusat dan daerah akan berupaya menindaklanjuti kebutuhan rumah sakit melalui unit kerja terkait sehingga RSUP Surakarta dapat berhasil menjadi percontohan bagi implementasi KRIS di Indonesia.

Meskipun begitu, pemerintah daerah diimbau agar meningkatkan kesiapannya mengingat penerapan bertahap KRIS, khususnya di 2023, akan mulai melibatkan rumah sakit umum daerah.

Sementara Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, Pemprov Jawa Tengah terus mendukung implementasi Kelas Rawat Inap Standar di Jawa Tengah sebagai bagian dari kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan sosial dan menegakkan prinsip keadilan sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement