Senin 12 Dec 2022 23:56 WIB

KPK Kembalikan Barang Bukti, LHS Sebut Ini Buktikan Dirinya Tak Terlibat Kasus Suap   

KPK sempat menyita barang bukti LHS pada Maret 2019 lalu

Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin (ilustrasi). KPK sempat menyita barang bukti LHS pada Maret 2019 lalu
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin (ilustrasi). KPK sempat menyita barang bukti LHS pada Maret 2019 lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan barang bukti milik Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama 2014-2019. 

Barang bukti tersebut sempat disita Maret 2019, saat KPK melakukan penanganan kasus dugaan suap dalam seleksi jabatan yang melibatkan pejabat Kemenag di Jawa Timur. 

Baca Juga

“Jumat siang lalu, saya hadir di kantor KPK dalam rangka memenuhi undangan salah seorang penyidik KPK yang akan menindaklanjuti putusan pengadilan dan putusan Mahkamah Agung yang sudah in-kracht (berkekuatan hukum tetap), serta melaksanakan surat perintah pimpinan KPK,” terang Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin (12/12/2022). 

Tindaklanjut dimaksud, kata LHS (panggilan akrabnya) adalah mengembalikan barang bukti berupa uang yang sempat disita KPK. 

 

"Alhamdulillah, saya bersyukur, dengan dikembalikannya seluruh barang bukti milik saya itu membuktikan bahwa uang-uang tersebut adalah sah milik saya, dan sama sekali tak terkait dengan kasus hukum itu," jelasnya. 

"Saya mengapresiasi KPK yang telah melaksanakan putusan pengadilan ini," tandasnya. 

LHS menambahkan, sejak awal bertugas, dirinya berusaha untuk tidak melakukan hal yang melanggar undang-undang, termasuk dalam soal gratifikasi. Atas komitmennya itu, LHS bahkan menerima penghargaan dari KPK terkait pelaporan gratifikasi. 

Penghargaan itu diberikan pada peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia (Hakordia) yang digelar di Jakarta, 11 – 12 Desember 2017. Selain LHS, penghargaan yang sama saat itu juga diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement