Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Zulfa Aurin Nissa

Pandangan Riba dalam Ekonomi Islam

Ekonomi Syariah | Wednesday, 14 Dec 2022, 22:49 WIB

Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan).Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti “tumbuh” dan “membesar”.Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan “tambahan” dari harta pokok atau modal secara batil.Maksud dari “tambahan” di sini, yaitu tambahan kuantitas dalam pen jualan aset yang tidak boleh dilakukan dengan per bedaan kuantitas, tambahan dalam hutang yang harusdibayar karena ter tunda pembayarannya,seperti bunga hutang, dan tambahan yang ditentukan dalam waktu penyerahan barang berkaitan dengan penjualan aset yang diharuskan ada nya serah terima langsung.

Pada dasarnya transaksi riba terjadi dari transaksi hutang piutang, namun bentuk dari sumber tersebut bisa berupa qard dan lain sebagainya. Para ulama menetapkan dengan tegas dan jelas tentang pelarangan riba, disebabkan riba mengandung unsur eksploitasi yang dampaknya merugikan orang lain, hal ini mengacu pada Kitabullah dan Sunnah Rasul serta ijma' para ulama. Bebarapa pemikir Islam berpendapat bahwa riba tidak hanya dianggap sebagai sesuatu yang tidak bermoral akan tetapi merupakan sesuatu yang menghambat aktifitas perekonomian masyarakat, sehingga orang kaya akan semakin kaya sedangkan orang miskin akan semakin miskin dan tertindas.

Ada beberapa pandangan dalam menjelaskan riba dengan arti pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam, yang dimaksud dalam Al-Qur’an yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan oleh syari’ah.Transaksi pengganti atau penyeimbang yang dimaksud, yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi penambahan tersebut secara adil. Seperti jual beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek.

Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa. Dalam hal jual beli, si pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya. Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para peserta perkongsian berhak mendapat keuntungan, karena selain menyertakan modal, juga turut serta menanggung kemungkinan risiko kerugian yang bisa saja muncul setiap saat.

Riba secara harfiah berarti adanya peningkatan, pertambahan, atau pertumbuhan. Tetapi tidak semua peningkatan atau pertumbuhan terlarang dalam Islam, karena keutungan juga merupakan peningkatan atas jumlah pokok, tetapi hal ini tidak terlarang. Adapun bahaya yang terkandung dalam riba adalah.

-Ia dapat menimbulkan permusuhanantara pribadi dan mengikis habis semangat kerjasama atau saling menolong sesamemanusia. Padahal semua agama terutama islam amat menyeru agar manusia saling tolongmenolong. Di sisi lain Allah membenci orang yang mengutamakan kepentingan sendiri danorang yang memeras hasil kerja keras orang lain.

-Riba akan menimbulkan adanya mental pemboros yang malas bekerja.Dapat pula menimbulkan kebiasaan menimbun harta tanpa kerja keras, sehingga sepertipohon benalu yang hanya bisa menghisap tumbuhan lain.

-Riba merupakan cara menjajah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image