Senin 19 Dec 2022 07:31 WIB

Dubes RI di Malaysia: Negara tak Boleh Biarkan Seseorang Stateless

Diperlukan terobosan untuk menyelesaikan masalah kewarganegaraan ini.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Petugas melayani proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (14/12/2022). Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan, negara tidak boleh membiarkan warga negara Indonesia (WNI) kehilangan kewarganegaraan atau stateless.
Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Petugas melayani proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (14/12/2022). Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan, negara tidak boleh membiarkan warga negara Indonesia (WNI) kehilangan kewarganegaraan atau stateless.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan, negara tidak boleh membiarkan warga negara Indonesia (WNI) kehilangan kewarganegaraan atau stateless. Pernyataannya itu merupakan respons atas keterangan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyebut terdapat lebih dari 325 ribu WNI yang berpotensi stateless di Malaysia.

“Sebetulnya tidak sesederhana itu. Kan undang-undang (UU) kita tidak boleh membiarkan seseorang menjadi stateless,” kata Hermono saat dimintai komentar oleh Republika.co.id tentang keterangan Komnas HAM soal adanya lebih dari 325 ribu WNI yang berpotensi kehilangan kewarganegaraan di Malaysia, Ahad (18/12/2022).

Baca Juga

Kendati demikian, Hermono tidak membantah data yang dirilis Komnas HAM. “Tidak salah (data Komnas HAM) karena memang ‘berpotensi’. Kami sudah jelaskan masalah ini ke Kemenkumham soal perlunya ada terobosan hukum menyelesaikan masalah ini,” ucapnya.

Menurut Hermono, surat untuk Kemenkumham sudah dikirim pekan lalu. Namun hingga berita ini ditulis, dia belum memperoleh tanggapan atau respons. “Saya sudah mengundang Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) dan Dirjen Tata Negara untuk ke Malaysia mendiskusikan masalah ini dan mencari solusi,” katanya.

Dia mengungkapkan, saat ini terdapat 365 ribuan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Sementara PMI ilegal atau tak terdata, Hermono memperkirakan terdapat sekitar 1,3 juta orang. “Secara legal formal mereka bisa dikatakan ‘berpotensi’ stateless. Tapi kita tidak boleh membiarkan seseorang menjadi stateless. Makanya perlu terobosan hukum,” ujar Hermono.

Ia menjelaskan, adalah sejumlah program yang sudah dilakukan perwakilan Indonesia di Malaysia untuk mengatasi masalah administrasi kewarganegaraan sehingga seseorang berpotensi atau dapat menjadi stateless. Pertama pembuatan paspor bagi PMI tak berdokumen yang mengikuti program pemutihan. Di Semenanjung Malaysia disebut program Rekalibrasi. Sementara di Malaysia disebut program Regularisasi.

Kedua program pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Ketiga program pembuatan dokumen identitas anak-anak PMI. Keempat program pendataan PMI tak berdokumen. Terkait poin terakhir, proses pendataan akan terus berlangsung hingga akhir tahun ini.

Menurut Hermono, sejak awal tahun ini, Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur sudah menerbitkan 5.330 Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK). “Anak yang sudah dikasih SBPK otomatis dikasih Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) juga. Itu satu paket,” ucap Hermono.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement