Rabu 21 Dec 2022 13:57 WIB

Junta Myanmar Tambah Hukuman Aktivis Lu Phan Kar

Lu Phan Kar dijatuhi tambahan hukuman dua tahun penjara karena menghasut militer.

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Esthi Maharani
Aktivis dan pemimpin protes anti-junta di kota Pathein, Lu Phan Kar dijatuhi tambahan hukuman dua tahun penjara karena menghasut militer.
Foto: AP/Alastair Grant
Aktivis dan pemimpin protes anti-junta di kota Pathein, Lu Phan Kar dijatuhi tambahan hukuman dua tahun penjara karena menghasut militer.

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON - Aktivis dan pemimpin protes anti-junta di kota Pathein, Lu Phan Kar dijatuhi tambahan hukuman dua tahun penjara karena menghasut militer. Pengadilan Penjara Pathein menjatuhkan hukuman pada Senin (19/12/2022) berdasarkan Pasal 505 (a) KUHP Myanmar.

Lu Phan Kar adalah seorang penyair yang mulai memimpin demonstrasi anti-junta di wilayah Ayeyarwady setelah kudeta militer 1 Februari 2021. Massa protes membludak menjadi sekitar 5.000 orang pada hari menjelang penangkapannya di Pathein pada Maret 2021.

Dia didakwa dengan penghasutan terhadap militer, penghasutan terhadap Negara dan menyembunyikan informasi tentang upaya melakukan pengkhianatan. November lalu, Lu Phan Kar dijatuhi hukuman 26 tahun penjara berdasarkan Bagian 122 dan 124 KUHP untuk penghasutan dan pengkhianatan, dan enam bulan karena melanggar aturan penjara.

"Saya mengetahui bahwa dia menerima hukuman tambahan ketika saya bertemu dengannya kemarin," kata seorang teman yang tidak ingin disebutkan namanya karena alasan keamanan, dikutip laman Radio Free Asia, Selasa (20/12/2022).

"Awalnya, saya pikir kasusnya akan mencapai 25 tahun tetapi saya mendengar bahwa pengadilan menjatuhkan hukuman 28 tahun enam bulan. Dia bahkan tidak menyewa pengacara lagi. Dia hanya menyewa pengacara untuk satu kasus dan tidak akan menyewa pengacara sekarang karena bagaimanapun juga dia akan dipenjara," ujarnya melanjutkan.

Pada November 2021, delapan aktivis politik, termasuk tiga mantan anggota Liga Nasional untuk Demokrasi dari wilayah Ayeyarwady dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara karena menghasut dan mencemarkan nama baik Negara. Lebih dari 16.500 orang telah ditangkap dalam 22 bulan sejak kudeta karena dugaan keterlibatan mereka dalam gerakan pro-demokrasi Myanmar, dengan 13.088 dari mereka masih di penjara menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement