Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rayhan Aditya

Formulasi Kebijakan Publik dalam Penyediaan Lajur Sepeda di Provinsi DKI Jakarta

Politik | Sunday, 25 Dec 2022, 23:00 WIB

DKI Jakarta merupakan provinsi yang memiliki kepadatan penduduk tertinggi di Indonesia mencapai 15.900 jiwa/km2 pada tahun 2019, dan memiliki jumlah kendaraan bermotor yang tinggi pula mencapai 11.839.921 pada tahun 2019 (Badan Pusat Statistik, 2021; Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta, 2021). Sebagai provinsi yang memiliki kepadatan penduduk dan jumlah kendaraan bermotor yang tinggi, diketahui bahwa di DKI Jakarta mengalami peningkatan volume pesepeda, yaitu pada tahun 2019. Peningkatan jumlah pesepeda diikuti dengan peningkatan jumlah kecelakaan pesepeda. Pada bulan Januari - Juni tahun 2020, Komunitas sepeda Bike to Work (B2W) Indonesia mencatat bahwa jumlah kecelakaan yang melibatkan pesepeda yaitu mencapai 29 perisitiwa dimana 17 pesepeda diantaranya atau 58 persen dari total peristiwa tersebut meninggal dunia (Dewanda, 2020). Pada Agustus 2021, jumlah pesepeda di DKI Jakarta yang mengalami kecelakaan meningkat yaitu sebanyak 33 peristiwa dimana 14 diantaranya meningal dunia. Data tersebut menempatkan DKI Jakarta dengan jumlah kecelakaan pesepeda terbanyak di Indonesia (Bima Setiyadi, 2021). Ketersediaan infrastruktur untuk pesepeda seperti lajur sepeda yang terpisah dan terlindungi dapat mencegah atau mengurangi terjadinya kecelakaan yang melibatkan pesepeda di jalan. Oleh karena itu, ketersediaan lajur sepeda yang dapat memberikan keamanan kepada pesepeda di DKI Jakarta menjadi penting, mengingat pula pesepeda merupakan pengguna jalan yang rentan.

A. Formulasi Kebijakan Publik

Formulasi kebijakan memberikan perhatian yang sangat dalam pada sifat – sifat (perumusan) permasalahan publik. Karena (perumusan) permasalahan publik merupakan fundamen besar dalam merumuskan kebijakan publik sehingga arahnya menjadi benar, tepat dan sesuai. Formulasi kebijakan akan berkaitan dengan beberapa hal yaitu cara bagaimana suatu masalah, terutama masalah publik memperoleh perhatian dari para pembuat kebijakan, cara bagaimana merumuskan usulanusulan untuk menganggapi masalah tertentu yang timbul, cara bagaimana memilih salah satu alternatif untuk mengatasi masalah publik.

B. Tahapan Formulasi Kebijakan

- Perumusan Masalah

Mengenali dan merumuskan masalah merupakan langkah yang paling fundamental dalam perumusan kebijakan. Untuk dapat merumuskan kebijakan dengan baik, maka masalah – masalah publik harus dikenali dan didefenisikan dengan baik pula. Kebijakan public pada dasarnya dibuat untuk memecahkan masalah yang ada dalam masyarakat. Oleh karena itu, seberapa besar kontribusi yang diberikan oleh kebijakan publik dalam menyelesaikan masalah - masalah dalam masyarakat menjadi pertanyaan yang menarik dalam evaluasi kebijakan publik.

- Agenda Kebijakan

Tidak semua masalah publik akan masuk ke dalam agenda kebijakan. Masalah - masalah tersebut saling berkompetisi antara satu dengan yang lain. Hanya masalah - masalah tertentu yang pada akhirnya akan masuk ke dalam agenda kebijakan. Suatu masalah untuk masuk ke dalam agenda kebijakan harus memenuhi syarat - syarat tertentu, seperti misalnya apakah masalah tersebut mempunyai dampak yang besar bagi masyarakat dan membutuhkan penanganan yang harus segera dilakukan?. Pada fase ini pemerintah berupaya menyusun sejumlah agenda penting yang perlu dibahas dan selanjutnya dijadikan materi pokok perumusan kebijakan publik. Agenda yang disusun pemerintah menyangkut beberapa masalah pokok yaitu masalah rutinitas pemerintah, masalah dari masyarakat dan masalah baru dari masyarakat.

- Pemilihan Alternatif Kebijakan Untuk Memecahkan Masalah

Setelah masalah - masalah publik didefenisikan dengan baik dan para perumus kebijakan sepakat untuk memasukkan masalah tersebut ke dalam agenda kebijakan, maka langkah selanjutnya adalah membuat pemecahan masalah. Disini para perumus kebijakan akan berhadapan dengan alternatif - alternatif kebijakan yang dapat diambil untuk memecahkan masalah tersebut.

- Tahap Penetapan Kebijakan

Setelah salah satu dari sekian alternatif kebijakan diputuskan diambil sebagai cara untuk memecahkan masalah kebijakan, maka tahap paling akhir dalam pembentukan kebijakan adalah menetapkan kebijakan yang dipilih tersebut sehingga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Alternatif kebijakan yang diambil pada dasarnya merupakan kompromi dari berbagai kelompok kepentingan yang terlibat dalam pembentukan kebijakan tersebut. Penetapan kebijakan dapat berbentuk berupa undang – undang, yurisprudensi, keputusan presiden, keputusan - keputusan menteri dan lain sebagainya.

B. Implementasi Kebijakan Dalam Penyediaan Lajur Sepeda di Provinsi DKI Jakarta

Untuk mecegah bertambahnya jumlah kecelakaan pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan membangun Lajur Sepeda di DKI Jakarta sepanjang 196,45 Km. Saat ini, panjang lajur sepeda eksisting di Jakarta adalah 114,5 Km. Jumlah tersebut akan terus ditingkatkan hingga tersedia 300 Km lajur sepeda pada akhir 2022. Pembangunan lajur sepeda telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang penyediaan lajur sepeda. Pembangunan ini juga sejalan dengan program Jakarta Ramah Pesepeda untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendukung kendaraan ramah lingkungan dengan membangun lajur sepeda yang terintegrasi di wilayah DKI Jakarta. Ada tiga jenis lajur sepeda yang akan diperpanjang pada tahun ini. Diantaranya adalah lajur sepeda terproteksi yang dibatasi oleh stick cone, lajur sepeda berbagi (share) yang ditandai marka dan paku jalan, serta lajur sepeda trotoar yang berada di atas trotoar. Nantinya, akan dibangun sepanjang 40,6 Km lajur sepeda terproteksi, 154, 73 Km lajur sepeda berbagi dan 1,67 Km lajur sepeda trotoar. Ada 26 ruas jalan rencana pembangunan lajur sepeda tahun 2022 yaitu sebagai berikut:

1. Prof. Dr. Satrio – Kampung Melayu (13,50 Km)

2. D.I. Panjaitan – Yos Sudarso (23,78 km)

3. Gambir – Cikini – Rasuna (15,44 km)

4. Tugu Tani – Simpang Senen (1,58 km)

5. Simpang Senen – Salemba Raya (5,75 Km)

6. Otto Iskandar Dinata (4,33 Km)

7. M.T. Haryono – Gatot Subroto – Palmerah (19,25 Km)

8. Dr. Sahardjo – Dr. Supomo (9,25 Km)

9. Kebayoran Baru Extention (6,63 Km)

10. Pattimura – Iskandarsyah Raya (3,77 km)

11. Pejompongan Galunggung (8,75 Km)

12. Perintis Kemerdekaan – Simpang Senen (16,79 Km)

13. S. Parman (8,41 km)

14. Juanda – Pecenongan (1,74 km)

15. Suryopranoto – Pos (6,36 Km)

16. Simpang Rasuna – Ragunan (8,50 Km)

17. I Gusti Ngurah Rai (12,74 Km)

18. Dewi Sartika (5,54 km)

19. K.H. Mas Mansyur (8,84 km)

20. Cideng Raya (2,32 km)

21. Cikajang (0,64 km)

22. Kapten Tendean (6,63 Km)

23. Tentara Pelajar (4,18 Km)

24. Trunojoyo (0,94 km)

25. Wolter Monginsidi (1,94 km)

26. Senopati – Suryo (3,00 Km)

Sumber

https://dishub.jakarta.go.id/pemprov-dki-jakarta-perpanjang-19645-km-lajur-sepeda-di-tahun-2022/#:~:text=Pemerintah%20Provinsi%20DKI%20Jakarta%20melalui,lajur%20sepeda%20pada%20akhir%202022.

https://jakarta.bpk.go.id/dishub-dki-jakarta-akan-bangun-26-lajur-sepeda-sepanjang-196-km/

https://jakarta.bps.go.id/indicator/17/78

6/1/jumlah-kendaraan-bermotormenurut-jenis-kendaraan-unit-diprovinsi-dki-jakarta.html

https://nasional.okezone.com/read/2021

/08/04/337/2450814/b2w-sebutkecelakaan-sepeda-terbanyak-terjadidi-jakarta

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image