Sabtu 31 Dec 2022 19:15 WIB

Vonis 7 Tahun Lagi, Suu Kyi akan Habiskan 33 Tahun di Penjara

Pengadilan Junta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara sehingga totalnya jadi 33 tahun

Pengadilan Junta pada Jumat (30/12/2022) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi, sehingga total hukuman penjara keseluruhan kasus menjadi 33 tahun.
Pengadilan Junta pada Jumat (30/12/2022) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi, sehingga total hukuman penjara keseluruhan kasus menjadi 33 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID., ISTANBUL -- Pengadilan Junta pada Jumat (30/12/2022) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi, sehingga total hukuman penjara keseluruhan kasus menjadi 33 tahun.

Hukuman penjara terakhir, hukuman ke-15, diberikan pada kasus dugaan korupsi yang menjadi kasus terakhir dalam persidangan.

Mantan Penasihat Negara Suu Kyi ditangkap tahun lalu di bulan Februari ketika militer negara itu melancarkan kudeta.

Laporan dari Khit Thit Media yang dibenarkan oleh Court Newsroom menyatakan bahwa hukuman penjara terakhir diumumkan di penjara oleh Dewan Militer hari ini.

Pada Oktober, pemimpin Burma yang dipenjara itu menjalani dua hukuman penjara selama tiga tahun lagi karena “korupsi” yang membuat total hukuman penjaranya menjadi 26 tahun.

Tuduhan berbeda terhadap Suu Kyi termasuk dugaan penipuan pemilu, pelanggaran aturan keselamatan publik Covid-19, impor walkie-talkie, dan pelanggaran tindakan rahasia resmi.

Awal tahun ini pada Juni, rezim militer memindahkannya ke penjara dan menempatkannya di sel isolasi.

Setelah penggulingannya dalam kudeta militer pada 24 Februari 2021, Suu Kyi ditempatkan di bawah tahanan rumah hingga April tahun ini, ketika dia dipindahkan ke lokasi yang tidak diketahui, diyakini sebagai Penjara Naypyitaw di ibu kota Myanmar.

Suu Kyi sebelumnya menghabiskan sekitar 15 tahun sebagai tahanan rumah selama banyaknya rezim junta di negara mayoritas Buddha itu.

Dia dipenjara untuk kedua kalinya pada tahun 2009. Rezim junta saat itu telah memindahkannya ke Penjara Insein Yangon selama empat bulan pada awal tahun karena "melanggar aturan tahanan rumahnya."

Pemerintahan Suu Kyi digulingkan setelah partainya Liga Nasional untuk Demokrasi memenangkan pemilu nasional pada November 2020.

Kudeta itu disambut dengan kerusuhan sipil yang meluas ketika orang-orang mengecam pemecatannya dan pemerintahan militer. Junta menekan protes dengan kekerasan, meskipun PBB memperingatkan bahwa negara itu telah jatuh ke dalam perang saudara.

Kantor Hak Asasi PBB mengatakan sedikitnya 2.316 orang, termasuk sedikitnya 188 anak-anak tewas di Myanmar sejak militer merebut kekuasaan.

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/vonis-7-tahun-lagi-suu-kyi-dari-myanmar-habiskan-33-tahun-di-penjara/2776066
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement