Rabu 04 Jan 2023 19:55 WIB

Gandeng Ulama, DPRD Banjarmasin Susun Raperda Pesantren

Raperda pesantren dimaksudkan untuk menjaring masukan dan saran dari ulama.

Ilustrasi DPRD membahas raperda pesantren.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Ilustrasi DPRD membahas raperda pesantren.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengajak para ulama setempat, Rabu, untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) raperda tentang pesantren Arufah Arif mengatakan pembahasan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tersebut bertujuan untuk menjaring masukan dan saran dari para ulama di Kota Banjarmasin.

"Saran para ulama dan pengurus pondok pesantren sangat kita butuhkan," kata Arufahdi Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu.

Terdapat 18 ketua atau pengurus pondok pesantren yang turut berdiskusi mewakilidari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU),serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin.

"Alhamdulillah, delapan perwakilan pengurus bisa datangdan menyampaikan beberapa masukan; tapi memang belum masuk pada substansi karena masih tahap awal," tambahnya.

Pansus raperda itu menilaipembahasan tersebutakan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Banjarmasin dalam memfasilitasi, mendukung, dan mewadahi pondok pesantren di kota itu semakin maju.

Terlebih, lanjutnya, keberadaan pondok pesantren selama beberapa waktu terakhirmasih belum mendapatkan perhatian khusus, terutama fasilitasi dan pendukung lain.

"Fasilitasi itu menyangkut bidang pendidikan, bidang dakwah, dan pemberdayaan ponpes di masyarakat," jelasnya.

Hadirnya pemerintah pada sektor pendidikan agama itu dapat membantu infrastruktur, pelatihan, hinggaprogram dakwah.

Salah satu perwakilan pesantren, H.M.Sasi dari Pondok Pesantren Tarbiyatul Islamiyah, Alalak Tengah, Banjarmasin Utara, menyampaikanada banyak persoalan dan kebutuhan dalam penyempurnaan pondok pesantren terutama menyangkut fasilitasi.

"Ada banyak gedungyang masih belum selesai dibangun, sehingga membutuhkan dukungan pemerintah untuk menyelesaikan itu," kata Sasi.

Kebutuhan lain, seperti perpustakaan dan klinik kesehatan yang memadai, juga masih belum seluruhnya dimiliki pondok pesantren di Kota Banjarmasin.

"Karena cukup besar harapan kamiagar raperda ini nanti bisa mendukung pondok pesantren dalam menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas, dengan fasilitas yang baik dan memadai," ujar Sasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement