Jumat 06 Jan 2023 10:51 WIB

Harga Cabai Naik, Mendag Minta Kepala Daerah Beri Subsidi

Kepala daerah diminta memberikan subsidi jika terjadi kenaikan harga pangan pokok.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Mendag Zulkifli Hasan meninjau Pasar Natar di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Rabu (28/12). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengingatkan kepada para kepala daerah untuk memberikan subsidi jika terdapat kenaikan harga pangan pokok.
Foto: Dok Kemendag RI
Mendag Zulkifli Hasan meninjau Pasar Natar di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Rabu (28/12). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengingatkan kepada para kepala daerah untuk memberikan subsidi jika terdapat kenaikan harga pangan pokok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengingatkan kepada para kepala daerah untuk memberikan subsidi jika terdapat kenaikan harga pangan pokok. Salah satunya seperti komoditas cabai yang tengah mengalami kenaikan meski momen Natal dan tahun baru telah berlalu.

"Bupati, Walikota, sekarang mereka aktif, karena kalau tidak Mendagri (Menteri Dalam Negeri) bisa memberikan punishment," kata Zulkifli di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga

Ia mengingatkan, kepala daerah dapat menggunakan biaya tak terduga (BTT) yang dialokasikan sebesar dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) dalam APBD setiap daerah. Dana tersebut bisa digunakan untuk mensubsidi ongkos transportasi pangan. Bahkan, kata Zulhas, juga dapat digunakan untuk memberi subsidi langsung terhadap harga.

"Transportasi kan bisa diganti (disubsidi) jadi terukur, kalau (harga) lebih mahal lagi, ya harganya disubsidi," ujarnya.

 

Kendati demikian, ia menilai, meski tengah mengalami kenaikan, harga cabai cenderung masih terjangkau oleh masyarakat.

"Dulu sempat harga cabai Rp 120 ribu per kg, lalu turun jadi Rp 20 ribu per kg, kalau naik jadi Rp 30 ribu per kg, ya memang 40 persen naiknya, itu masih jauh," kata Zulhas.

Badan Pangan Nasional (NFA) menyampaikan tren harga komoditas cabai mulai berangsur turun setelah sempat mengalami kenaikan. Pemerintah memastikan terus menjaga stabilitas harga pangan pokok di awal tahun ini.

Seperti diketahui, NFA telah mengatur Harga Acuan Penjualan/Pembelian cabai dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022. Harga cabai merah keriting diatur sebesar Rp 22 ribu per kg – Rp 29.600 per kg di tingkat produsen dan Rp 37 ribu – Rp 55 ribu per kg  di tingkat konsumen. Sedangkan harga cabai rawit merah Rp 25 ribu – Rp 31.500 per kg di tingkat produsen dan Rp 40 ribu – Rp 57 ribu di tingkat konsumen.

Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Straegis (PIHPS), harga rata-rata harga cabai rawit merah di tingkat konsumen hingga Kamis (6/1/2023) sebesar Rp 68.550 per kg dan cabai merah keriting sebesar Rp 41.750 per kg.

Baca juga : Harga Emas Antam Turun, Kini Rp 1.022.000 per Gram

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement