Jumat 06 Jan 2023 14:40 WIB

PPKM Dicabut, Kegiatan Keramaian tak Perlu Lagi Asesmen

Kegiatan keramaian diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Gita Amanda
Penumpang duduk di dalam Bus Suroboyo di Surabaya, Jawa Timur, (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Patrik Cahyo Lumintu
Penumpang duduk di dalam Bus Suroboyo di Surabaya, Jawa Timur, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gelaran kegiatan keramaian di Kota Surabaya tidak lagi memerlukan asesmen protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 setelah pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Plt Kepala BPBD Kota Surabaya, Hidayat Syah mengatakan, hal tersebut merujuk pada Inmendagri nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Namun demikian, lanjut Hidayat, setiap kegiatan keramaian diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Meski PPKM sudah tidak ada, tapi Prokes tetap dijalankan," kata Hidayat, Jumat (6/1/2023).

Hidayat menjelaskan, berdasarkan arahan Menteri Kesehatan, akhir-akhir ini kenaikan kasus Covid-19 lebih dipicu mutasi virus atau munculnya varian baru Covid-19. Artinya bukan disebabkan tingginya mobilitas masyarakat seperti pulang kampung saat lebaran atau perayaan lainnya. Hidayat pun menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membatasi penyebaran Covid-19.

Di samping mencegah penyebaran Covid-19 di masa transisi menuju endemi, Hidayat menyebutkan, fokus Pemerintah Kota Surabaya saat ini adalah bagaimana mendorong perekonomian masyarakat. Upaya tersebut dilakukan beriringan dengan pencegahan lonjakan kasus di masa transisi menuju ke endemi.

"Sudah saatnya ekonomi bangkit. Ini kan sedang bertahap menuju ke endemi, antara bulan Januari-Agustus 2023. Kata Menkes Pak Budi, yang tetap harus diperhatikan adalah prokes," ujarnya.

Hidayat juga memastikan akan tegak lurus mengikuti instruksi dan arahan dari pemerintah pusat. Salah satunya dengan tetap menyiagakan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 meski PPKM telah resmi dicabut. "Satgas Covid-19 tetap ada, tapi sifatnya sekarang mengingatkan, tidak lagi ada memberikan sanksi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement