Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image siti sarah nurfadlia

Kebijakan Pemerintah dan Pencegahan dalam Menangani Covid-19

Pendidikan dan Literasi | Saturday, 07 Jan 2023, 16:02 WIB

Kebijakan ( policy ) merupakan prinsip atau cara bertindak yang dipilih untuk mengarahkan pengambilan keputusan. Kebijakan merupakan instrumen pemerintah, bukan saja dalam arti government yang hanya menyangkut aparatur Negara, tetapi juga government yang meyentuh pengelolaan sumber daya publik.

Sejak 31 Desembar 2019, WHO telah melaporkan adanya penyakit baru bernama virus Corona di Wuhan. Dalam waktu singkat, virus Corona telah menyebar luas di China bahkan menyebar luas ke negara Eropa. Sampai Februari 2020 Indonesia masihtidakadalaporan kasus orang terinfeksi Corona. Nanti tanggal 2 Maret 2020, Presiden didampingi Menteri Kesehatan mengumumkan 2 kasus baru Covid 19 di Depok.

Kemudian tanggal 17Maret 2020 tanggap darurat Covid 19. Setelah Corona menjadi wabah ( pandemic ) pada awal bulan Maret 2020 sampai sekarang, pemerintah membuat berbagai macam kebijakan untuk menghadapi serta mengatasi pandemic COVID-19 seperti kebijakan:

1) Berdiam diri di rumah (Stay at Home)

2) Pembatasan Sosial (Social Distancing)

3) Pembatasan Fisik (Physical Distancing)

4) Penggunaan Alat Pelindung Diri (Masker)

5) Menjaga Kebersihan Diri (Cuci Tangan)

6) Bekerja dan Belajar di rumah (Work/Study From Home)

7) Menunda semua kegiatanyangmengumpulkan orang banyak

8) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB); hingga terakhir,

9) pemberlakuan kebijakan New Normal.

Sebagai buntut dari pelaksanaan kebijakan pemerintah tersebut, maka semua aktivitas masyarakat utamanya kegiatan bertemu dengan sesama “face toface”yaitu interaksi antara manusia satu dengan manusia lainnya, yang awalnya semua di lakukan secara langsung di luar rumah, namun karena adanya COVID-19, semua kegiatan manusia baik itu kegiatan pabrik, kegiatan industri, kegiatan bisnis, kegiatan pendidikan, kegiatan perkantoran, kegiatan sosial, budaya, kegiatan bisnis, kegiatan olah raga, kegiatan politik hingga aktivitas keagamaan, semuanya dilarang dan hanya boleh dilakukan di rumah.

Kebijakan pemerintah yang melarang warga untuk beraktivitas di luar rumah yang berlaku di masa pandemic tersebut, tentu sangat bertentangan dengan kebiasaan warga sebelum wabah Corona menerjang masyarakat. Penerapan kebijakan pemerintah untuk menjaga jarak (social and Physical distancing) dan kebijakan berdiam diri di rumah (stayat home), pada akhirnya akan merubah secara total kebiasaan, tradisi, adat-istiadat, polaperilaku dan pola interaksi masyarakat, dari yang sebelum pandemic COVID-19, pola interaksi warga masyarakat dilakukan secara terbuka, komunikasi antar warga berlangsung secara langsung (direct), bebas, di luar rumah, dan secara “face-to-face” berubah menjadi interaksi yang tertutup, terbatas, interaksi secara tidak langsung (indirect communication), serta semua aktivitas warga dilakukan di dalam rumah. Kebijakan pemerintah ini tentumenimbulkan kegaduhan psikologis dan “cultural shock” di kalangan masyarakat, utamanyabagi warga masyarakat perkotaan (urban society) yang mempunyai mobilitas tinggi (highmobility). Fakta ini menimbulkan persoalan dan tantangan baru tersendiri bagi pemerintahdan masyarakat.

Bagaimana cara pencegahan covid-19 ?

Sebelum mengetahui bagaimana cara pencegahan virus Corona, maka penting kiranya kita sebagai warga mengenali terlebih dahulu cara penyebaran virus Corona. Virus ini menyebar melalui kontak langsung dengan tetesan cairan pernapasan orangyangterinfeksi (melalui batuk dan bersin). Individu juga dapat terinfeksi dari dan dengan menyentuh permukaan yang terkontaminasi virus dan menyentuh wajah mereka(contoh: mata, hidung, mulut). Virus COVID-19 bisa bertahan di permukaan selama beberapajam, namun desinfektan dapat membunuhnya (WHO, 2020).

Setelah virus Corona mewabah dan memakan korban jiwa dalam jumlah banyak sejak periode awal Maret 2020 sampai dengan Juni 2020, virus Corona menjadi ramai diberitakan oleh TV dan media sosial. Dengan banyaknya pemberitaan media terkait virus Corona, dengan sendirinya pengetahuan masyarakat terkait COVID-19 menjadi terbentuk disebabkan oleh kekhawatiran bahkan ketakutan akan terjangkit oleh virus Corona. Pengetahuan yang melekat dalam pikiran masyarakat terkait COVID-19 adalah:

1) Penyebaran virus Corona sangat cepat;

2) Virus Corona mematikan;

3) Virus Corona berasal dari China (Wuhan);

4) Virus Corona menyerang saluran pernapasan;

5) Wabah virus Corona menyebar secara global (global pandemic);

6) Virus Corona memiliki gejala umum seperti flu batuk;

7) Hingga kini vaksin virus Corona belum ditemukan

Oleh karena pengetahuan umum masyarakat (public opinion) tentang Corona telah terbentuk, utamanya pengetahuan tentang cara penyebaran dan bahaya virus Corona yang mematikan, maka selanjutnya sikap yang diperlukan dilakuan oleh masyarakat ialah mencegah dan menghentikan agar virus Corona tidak menjangkiti masyarakat dalam jumlah lebih banyak lagi.

selanjutnya ialah menghentikan penyebaran virus Corona agar korban bisa diminimalisir. Langkah-langkah kesehatan publik (publichealth) yang dapat ditempuh oleh warga masyarakat untuk mencegah dan memperlambat penyebaran virus Corona, sebagaimana saran World Health Organization dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Gayes & Mahestu, 2020), diantaranya adalah sebagai berikut: Pertama, menjaga jarak dengan orang lain, minimal 1,5 meter, utama nyajikan sedang berada di luar rumah atau di ruang publik tempat keramaian (crowded). Kedua, Hindari keluar rumah, apabila terpaksa harus keluar rumah hanya untuk keperluanyangsangat penting dan mendesak.

Ketiga, selalu menggunakan masker jika bepergian atau keluar rumah, serta menutup mulut dan hidung dengan siku yang tertekuk atau menutup mulut dan hidung dengan tisu saat batuk atau bersin. Untuk kesehatan, segera buang tisu yang telah digunakan.

Keempat, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Kelima, selalu membersihkan permukaan dan barang yang sering disentuh dengan menggunakan desinfektan. Keenam, membiasakan diri untuk mengkonsumsi makanan dan minuman dengan gizi yang seimbang. Ketujuh, meningkatkan imunitas tubuh dengan olahraga teratur, istirahat yang cukup dan berjemur di sinar matahari di waktu pagi hari antara jam 06.00 – 09.00 Wita.

Terakhir, menghindari perasaan cemas (ansietas), gelisah, panik, danstress yang berlebihan, yang menyebabkan penurunan imunitas tubuh. Di samping hal tersebut di atas, warga perlu juga melakukan hal-hal berikut agar terhindar dari penularan virus Corona. Berbagai cara yang dapat dilakukan wargaagar warga dapat terhindar dari penularan COVID-19 yakni sebagai berikut: Pertama, apabilaberpergian, hindari menggunakan transportasi publik (angkot, bus, kereta api, dll); Kedua, menghindari tempat hiburan seperti bioskop, mall, restoran, café, dll.; Ketiga, membatasi belanja hanya untuk kebutuhan hidup yang penting dan pokok-pokok saja, seperti belanjakebutuhan sembilan bahan pokok; Keempat, mengurangi kontak langsung dengan warga(social and physical distancing); Kelima, selama masa pandemi belumberakhir, hindari kunjungan ke Fasilitas Kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dokter), meskipun sakit yang diderita di luar gejala COVID-19. Banyak kasus yang terjadi di masyarakat, ketikawargamenderita sakit, keluhannya adalah sakit maag, tipes, atau flu biasa, pihak RumahSakit memvonis warga dengan virus Corona. Akibatnya banyak warga yang meninggal duniakarena salah melakukan diagnosis penyakit. Terakhir, adalah berdiam diri di rumahatautetap berada di rumah saja sepanjang hari bersama keluarga (stay at home with family).

sumber referensi :

Tuwu, Darmin. 2019. “Kebijakan Pemerintah Dalam Menangani Covid-19”. Journal Publicuho.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image