Ahad 08 Jan 2023 17:12 WIB

Perjuangan Rakyat Palestina di Media Sosial dan Reaksi Keras Zionis Israel yang Memburuk

Israel akan batasi penggunaan media sosial rakyat Palestina terkait kritik

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi media sosial, Israel akan batasi penggunaan media sosial rakyat Palestina terkait kritik
Foto: Pixabay
Ilustrasi media sosial, Israel akan batasi penggunaan media sosial rakyat Palestina terkait kritik

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH – Otoritas keamanan Israel menindak keras aktivis dan pengguna media sosial Palestina karena diduga menghasut kekerasan. 

Kelompok hak asasi manusia Palestina, mengecam tindakan persekusi Israel terhadap aktivis media sosial tersebut.

Baca Juga

Kelompok HAM mengatakan pihak berwenang Israel secara signifikan meningkatkan penganiayaan mereka terhadap warga Palestina di platform media sosial, terutama Facebook selama 2022. 

Sekitar 410 warga Palestina ditahan selama setahun karena aktivitas media sosial mereka, menurut Pusat Studi Tahanan Palestina.

Menurut Kelompok HAM Palestina, jumlah warga Palestina yang ditangkap karena mengungkapkan pendapat secara online terus meningkat selama beberapa tahun terakhir. 

Pada 2018, angkanya adalah 45, naik menjadi 184 pada 2019, 220 pada 2020, dan 390 pada 2021, ketika penangkapan melonjak selama serangan Israel di Jalur Gaza pada Mei tahun itu

“Tindakan keras itu melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dan menggambarkannya sebagai perkembangan berbahaya dalam kebijakan represif Israel di Wilayah Palestina,” kata Asosiasi Palestina untuk Hak Asasi Manusia, Shahid dilansir dari Arab News, Ahad (8/1/2023).

“Israel telah secara signifikan meningkatkan penganiayaannya terhadap warga Palestina tahun lalu untuk membungkam kebebasan berbicara mereka,” tambah Shahid.

Shahid juga memperingatkan bahwa melanjutkan kebijakan semacam itu kemungkinan akan mengarah pada lingkungan kekerasan yang membuat orang tidak menghormati hak asasi manusia.

Lebih dari 2 juta warga Palestina saat ini menggunakan Facebook, dengan sekitar setengah dari jumlah itu menggunakan Instagram, TikTok, Snapchat, dan Telegram, pakar media sosial Palestina mengkonfirmasi kepada Arab News.

Israel telah mencoba menekan Meta, untuk membatasi akun warga Palestina yang mereka tuduh menghasut untuk melakukan kekerasan terhadap Israel. 

Baca juga: Al-Fatihah Giring Sang Ateis Stijn Ledegen Jadi Mualaf: Islam Agama Paling Murni

Meta telah membatasi dan memblokir ratusan akun Palestina, mendorong banyak aktivis Palestina untuk beralih ke Tik-Tok dan Telegram.

Israel dilaporkan berniat untuk memberlakukan undang-undang yang dikatakannya akan mengekang konten di media sosial yang dipandangnya menghasut kekerasan terhadap warga Israel.

Shahid mengklaim warga Palestina ditangkap karena postingan Facebook yang hanya mengekspresikan kemarahan atas penindasan Israel dan pendudukan berkelanjutan atas wilayah Palestina, tanpa hasutan untuk melakukan kekerasan.

Sensor Israel terhadap platform jejaring sosial meningkat menyusul eskalasi kekerasan baru-baru ini di Tepi Barat yang dimulai pada April 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement