Kamis 12 Jan 2023 06:27 WIB

Sapuhi Sampaikan Masukan Perbaikan Penyelenggaraan Umroh dan Haji

Sapuhi berharap travel umrah bekerja secara profesional.

Rep: Ali Yusuf / Red: Erdy Nasrul
Ketua Umum Serikat Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Ketua Umum Serikat Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mengundang rapat koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusu (PIHK). Masing-masing ketua asosiasi memberikan masukan dan usualan, bagaimana penyelenggaraan ibadah umroh dan haji khusus kedepan berjalan lancar.

Ketua umum Syarikat Penyelenggaraan Umroh Haji Indonesia (SAPUHI) Syam Resfiadi mengatakan, dalam rapat koordinasi itu, pihaknya menyampaikan masalah mitigasi pengawasan umrah. 

"Kami usul kedepan kami tidak menjadi problem solver, tetapi bagaimana agar tidak menimbulkan masalah itu sendiri, sehingga aturan-aturan bisa antisipasi," kata Syam Resfiadi saat dihubungi Republika, Kamis (12/1/2023).

Syam merinci beberapa permasalahan yang sering terjadi selama ini, khususnya terkait masalah umroh. Dia mengusulkan agar kasus yang terjadi antara jamaah dan travel bisa diselesai dengan meliat tugas dan fungsinya masing-masing.

"Untuk pengawasan dan penyelesaian masalah dijelaskan mana porsi Kemenag, asosiasi, dan kepolisian. Sehingga tidak main saling menyalahkan," katanya.

Terkait masalah kantor cabang, Syam mengusulkan selain cabang dari trave tidak diakui. Dan yang perlu diperhatikan agar pemerintah menindak tegas travel-travel yang tak berizin namun bisa memberangkatkak jamaah umroh dan haji khusus.

"Izin PPIU diberikan jangan hanya formalitas. Kami berharap diberikan kosekuensi kepada PPIU yang mendapatkan izin," katanya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin, mengatakan, rapat koordinasi dengan semua pimpinan asosiasi Penyelenggaraan Umroh dan Haji khusus, untuk membangun komunikasi yang baik. 

"Kami mengundang para pimpinan Asosiasi PPIU dan PIHK untuk membangun satu frekwensi untuk menata umrah dan haji khusus," saat dihubungi Republika, Rabu (11/1/2023).

Dia berharap melalui rapat koordinasi Kemenag dan pelaku usaha umroh dan haji khusus, terwujud kebersamaan dalam melayani jamaah. Kegiatan rapat berlangsung di Gedung Ditjen PHU, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/1/2023). 

"Kita wujudkan Tim Umrah dan Tim Haji Khusus Indonesia yang kompak dan senantiasa saling menguatkan," ujarnya.

Nur Arifin menyampaikan ada tiga genda yang dibahas saat rapat koordinasi ini. Pertama inventarasi masalah berikut solusi yang ditawarkan para pelaku usaha, kedua rencana program kerjasama kegiatan pencegahan, pengawasan dan penanganan masalah umrah (tanah air, transit, arab saudi). "Ketiga kerjasama pengembangan literasi haji dan umrah," katanya.

Nur Arifin menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta yang hadir. Selain internal Ditjen PHU ada lima Asosiasi yang hadir dalam rapat koordinasi kemarin. 

"Terima kasih para pimpinan asosiasi PPIU-PIHK yang telah hadir (SAPUHI, ASPURI, HIMPUH, AMPHURI, AMPUH)," katanya.

Dia mengatakan, kuota haji Indonesia telah ditetapkan Arab Saudi sebanyak 221 ribu jamaah. Jumlah tersebut itu diambil 8 persen untuk kuota haji khusus atau sebanyak 17.680 jamaah.

Menurutnya, perlu komitmen bersama membentuk tim umrah dan tim haji Khusus Indonesia antara Kemenag dan pelaku usaha. Hal tersebut agar bisa memberikan kepercayaan kepada publik dan Pemerintah Arab Saudi (semacam gelar Al Amin).

Nur Arifin memastikan, pihaknya sangat terbuka menerima kritik dan masukan dari pelaku usaha. Namun Kemenag dan pelaku usaha harus memiliki visi dan komitmen yang sama. 

"Pelaku usaha harus menghormati keputusan kebijakan regulasi yang telah diputuskan oleh pemerintah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement