Selasa 17 Jan 2023 21:52 WIB

Pelarangan Surau untuk Aktivitas Politik Praktis Juga Dilakukan Johor Malaysia

Larangan aktivitas politik di surau-surau Johor Malaysia untuk hormati tempat ibadah

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Bendera Malaysia. Larangan aktivitas politik di surau-surau Johor Malaysia untuk hormati tempat ibadah
Foto: EPA
Bendera Malaysia. Larangan aktivitas politik di surau-surau Johor Malaysia untuk hormati tempat ibadah

REPUBLIKA.CO.ID, JOHOR BARU — Ketua Dewan Agama Islam Johor (MAINJ), Malaysia, Tunku Ismail Sultan Ibrahim melarang semua surau dan masjid dijadikan sebagai tempat untuk menyebarkan wacana propaganda politik. Larangan ini sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Administrasi Agama Islam (Negara Bagian Johor) 2003.

“Putra Mahkota Johor Tunku Ismail Sultan Ibrahim telah melarang semua surau dan masjid negara digunakan untuk menyebarkan dakyah (propaganda) politik dan wacana,” kata ketua Komite Urusan Agama Islam Johor, Mohd Fared Mohd Khalid dilansir dari Malay Mail, Selasa (17/1/2023). 

Baca Juga

“Saya ingin menekankan bahwa organisasi program politik apa pun di masjid tidak dapat dilaksanakan sama sekali,” tegasnya.

Jika larangan tersebut dilanggar ujarnya, maka tindakan akan diambil terhadap pihak mana pun yang mencoba berkompromi dan membiarkan program politik berlangsung di surau maupun masjid. tan baik berupa ceramah agama, usrah (diskusi kelompok), sharing ilmu agama atau lainnya harus terlebih dahulu mendapatkan izin dan persetujuan dari Departemen Agama Islam Johor (JAINJ).

“Semua pembicara yang menyampaikan ceramah dan berbagi ilmu agama juga perlu terakreditasi dan diakui secara resmi oleh MAINJ,” kata Mohd Fared kepada wartawan usai rapat khusus dewan di Bukit Timbalan di sini hari ini.

Mohd Fared juga mencatat bahwa persetujuan dewan sangat penting, dan larangan pembicaraan politik di masjid harus ditanggapi dengan serius. Menurutnya, pedoman mengenai larangan tersebut akan ditempatkan di 850 masjid dan 2.000 surau di seluruh Johor sesegera mungkin.

Mohd Fared mengatakan MAINJ juga akan bertemu dengan semua ketua masjid dan surau, anggota dewan negara dan pemimpin setiap partai politik di negara bagian dalam upaya untuk menjelaskan larangan tersebut.

Selain tempat ibadah, masjid juga berfungsi sebagai tempat pengembangan dakwah dan penyebaran ilmu (keislaman) melalui program oleh narasumber bersertifikat. Masjid juga menjadi tempat berkumpulnya umat Islam untuk mengadakan upacara keagamaan, pertemuan dan kegiatan yang berkaitan dengan persatuan umat.

“Namun, masjid dan surau kini disalahgunakan oleh beberapa pihak yang tidak peka ketika program keagamaan dicampur dengan unsur politik sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan perpecahan di kalangan umat Islam,” kata anggota majelis Semerah itu.

Baca juga: Kisah Pembantaian Brutal 20 Ribu Muslim Era Ottoman Oleh Pemberontak Yunani  

Mohd Fared juga mengatakan ada pihak-pihak yang bersembunyi di balik program-program keagamaan dengan menggunakan panggung ceramah dan ceramah di masjid-masjid untuk memperkenalkan fitnah yang dimaksudkan untuk menyebarkan keyakinan politik tertentu. 

Dia kemudian menjelaskan bahwa pelarangan itu tidak pernah terjadi sebelumnya, karena Sultan Ibrahim Sultan Iskandar pada tahun-tahun sebelumnya telah memerintahkan agar kesucian dan martabat setiap masjid dan surau di negara bagian dipertahankan.

Pada 2019, Sultan Ibrahim memerintahkan MAIJ untuk menindak pengurus masjid yang menyediakan wadah bagi para politikus untuk beraktivitas di masjid karena meskipun sudah diingatkan, ada kecenderungan hal tersebut.

Dia menjelaskan, masjid di Johor adalah zona yang bebas dari ideologi politik, karena masjid adalah tempat orang-orang mendapatkan kedamaian dan ketenangan karena mendekatkan diri kepada Allah SWT.

 

Sumber: malay 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement