Rabu 18 Jan 2023 03:58 WIB

Bejat, Lansia Ini Tujuh Kali Lecehkan Seorang Anak

Lansia berusia 52 tahun ini mengimingi uang Rp 50 ribu tiap kali beraksi.

Lindungi anak korban pelecehan seksual (ilustrasi)
Foto: Unsplash
Lindungi anak korban pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI---Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria paruh baya yang diduga tega melakukan tindakan asusila kepada seorang anak di bawah umur di daerah tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Selasa (17/1) mengatakan tersangka berinisial AR alias RL (52) ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

Baca Juga

"Tersangka ditangkap pada sore tadi sekitar pukul 14.00 WITA di seputaran pertokoan Jalan Dr Samratulangi Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari oleh Unit PPA dan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor 832," katanya.

Dia menyampaikan tersangka diduga melakukan pembuatan tak senonoh kepada seorang anak di bawah umur berinisial YLH (13) yang masih berstatus pelajar di daerah tersebut.

Ia menerangkan tersangka yang merupakan warga Kelurahan Lapulu, Kecamatan Lapulu, Kendari melakukan tindakan tak terpuji pada 1 Agustus 2022 lalu di rumah korban. Terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan dengan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu.

Kejadian tersebut, lanjut Fitrayadi, berlanjut hingga tujuh kali yang dilakukan di dalam rumah orang tua korban dan setiap akan atau selesai melakukan, terduga pelaku selalu memberikan uang kepada korban.

"Awal diketahuinya saat korban sakit, kemudian orang tua korban membawanya ke dokter untuk berobat. Setelah diperiksa dokter, orang tua korban kemudian bertanya kepada korban dan korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku," ungkap Fitrayadi.

Dia menyampaikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga tersangka telah melakukan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 UU 17/2016. "Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit lima tahun," kata Fitrayadi.

Dia menambahkan, terduga pelaku saling kenal dengan ayah dari korban. Terduga melakukan perbuatan tak terpuji itu saat ayah korban tidak berada di rumah.

"Orang tua korban saling kenal dengan terlapor dan terlapor biasa datang ke rumah korban. Kejadiannya setiap orang tua korban tidak di rumah," kata Fitrayadi menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement