Kamis 19 Jan 2023 06:19 WIB

Pemkab Cianjur Verifikasi Ulang Relokasi 293 Rumah

Hasil rapat tersebut menyebutkan 293 rumah plus enam fasilitas umum harus direlokasi.

Foto udara rumah yang hancur akibat gempa dan longsor yang terjadi di kawasan Cijendil, Kecamatan Cugenang, Cianjur. Pemerintah saat ini tengah mendata rumah warga yang rusak itu untuk direlokasi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Foto udara rumah yang hancur akibat gempa dan longsor yang terjadi di kawasan Cijendil, Kecamatan Cugenang, Cianjur. Pemerintah saat ini tengah mendata rumah warga yang rusak itu untuk direlokasi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten Cianjur, memverifikasi ulang data rumah yang akan direlokasi. Sebanyak 293 rumah di empat kecamatan terdampak gempa berdasarkan hasil pendataan Kementerian PUPR, terletak di zona merah dan rawan longsor.

Juru Bicara Penanganan Gempa Cianjur, Budhi Rahayu Toyib mengatakan, berdasarkan hasil survei pemerintah pusat kriteria rumah yang akan direlokasi, terletak di zona merah atau terlarang tidak boleh berdiri bangunan di atasnya serta perkampungan yang rawan longsor ketika terjadi gempa susulan.

"Kriteria tersebut termasuk rumah yang berada di lokasi rawan longsor dan pusat patahan, sehingga termasuk ke dalam relokasi, berdasarkan hasil rapat bersama instansi terkait di pusat, BNPB, BMKG dan instansi di Pemkab Cianjur serta Forkopimda," katanya.

Budhi menuturkan, hasil rapat tersebut menyebutkan 293 rumah plus enam fasilitas umum harus direlokasi di empat kecamatan seperti Pacet, Cugenang, Cianjur dan Warungkondang, sehingga pemerintah daerah bersama Forkopimda dan Forkopimcam, kembali melakukan verifikasi data yang diterima dari Kementerian PUPR atas rekomendasi BNPB dan BMKG, sebelum menetapkan.

 

Pasalnya, ungkap dia, jumlah tersebut dapat berkurang atau bertambah setelah kembali disurvei bersama tim, sehingga proses verifikasi akan dilakukan selama tiga hari ke depan mulai Kamis (19/1/2023) di empat kecamatan yang masuk dalam daftar relokasi.

"Besok itu baru survei ulang data yang dikeluarkan Kementerian PUPR belum menetapkan rumah yang akan direlokasi, namun yang sudah jelas satu blok atau perkampungan akan direlokasi seperti Kampung Cugenang, Desa Cijedil dan Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang. Kampung Rawacina di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur," katanya.

Dia menjelaskan, ketika rumah yang diverifikasi tidak masuk zona merah atau kuning, masih dapat dibangun kembali dengan konstruksi tahan gempa tidak akan direlokasi atau sebaliknya setelah diverifikasi ulang lokasinya masuk dalam zona terlarang sehingga harus direlokasi.

"Belum ditetapkan, namun dilakukan verifikasi terlebih dulu. Setelahnya, baru ditetapkan berapa jumlah pasti rumah yang direlokasi. Untuk rumah relokasi yang disediakan di dua titik relokasi sekitar 350 rumah yang sudah dibangun dan 80 persen sudah siap huni," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement