Kamis 19 Jan 2023 05:23 WIB

Pembagian Harta Fa'i kepada Mustahak yang Harus Disegerakan

Rasulullah tidak pernah menahan harta di sisinya.

Rektor AMIKOM - Prof. M. Suyanto
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Rektor AMIKOM - Prof. M. Suyanto

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Prof Mohammad Suyanto, Rektor AMIKOM

Dari Abuz Zahiyyah bahwa Abud Darda' berkata, "Berapa banyak sunnah yang sesuai dengan petunjuk yang telah dilakukan dan dicontohkan Umar kepada para umat Rasulullah. Di antara sunnah itu adalah pemberlakuan subsidi sebanyak dua mudy dan dua qisth."

Abu Ubaid berkata, "Menurut pendapat kami; mengapa Umar memberikan subsidi makanan kepada para budak dan hamba sahaya, sementara mereka tidak mempunyai ketentuan bagian di dalam Baitulmal, hal ini disebabkan bahwa para tuan mereka telah mengeluarkan pembayaran zakat para budaknya kepada Umar. Lalu Umar memberikan ganti makanan para tuan itu dengan cara memberikan subsidi makanan kepada para budak, dan tentunya pemberian ini bukanlah merupakan suatu kewajiban atas mereka."

Keterangan yang demikian ini telah ditafsirkan Sa'id ibnul Musayyab. Telah menceritakan kepada kami Ismail bin Ibrahim dari 'Abdul Khaliq bin Salamah asy-Syaibani, ia berkata, "Saya pernah bertanya kepada Sa'id ibnul Musayyab tentang zakat fitrah. Said berkata, "Pada zaman Rasulullah, ia mesti dibayar sebanyak satu gantang (sha) kurma atau separuh gantang (sha) gandum dari setiap kepala. Tatkala Umar berdiri, maka ada beberapa orang dari kalangan Muhajirin mengadakan pembicaraan kepadanya. Mereka berkata, 'Kami berpendapat bahwa kami mesti membayarkan masing-masing budak kami sebanyak sepuluh pada setiap satu tahun. Alangkah baiknya, jika engkau menerapkan pendapat ini. Umar berkata, 'Alangkah indahnya pendapat kalian ini. Aku akan memberikan ketetapan bagian kepada mereka dua jarib pada setiap bulan. Pemberian yang telah ditetapkan oleh Amirul Mukminin tersebut lebih baik dari permintaan yang ingin diambil mereka. Tatkala para budak berdatangan untuk mengambil bagian, mereka berkata, 'Berikanlah sepuluh itu dan kami tetap akan mempertahankan ketetapan bagian dua jarib.' Maka, permintaan ini tidak diperkenankan dan kami tidak mem perkenankan permintaan mereka, sebab mata kami tidak buta."

Dari Hasan bin Muhammad bahwa Rasulullah tidak pernah menahan harta di sisinya dan bahkan tidak pernah mempertahankannya hingga lewat satu malam. Abu Ubaid berkata, "Maksud hadits di atas adalah apabila harta itu datang tatkala waktu pagi, maka Nabi tidak menunggu waktu siang sehingga beliau membagikannya. Jika harta itu datang pada waktu malam, maka beliau tidak menahannya hingga lewat satu malam untuk membagikannya."

Rasulullah bersabda, "Sekiranya di sisiku terdapat tumpukan emas seperti Gunung Uhud, niscaya hal itu sangat membahagiakanku. Tidak ada tiga orang pun yang melewatiku sementara aku masih memilikinya; dan aku hanya akan menahan dan menyimpan harta itu jika diperuntukkan kepentingan membayar utangku sendiri saja."

Telah menceritakan kepadaku Jubair bin Muth'im bahwa tatkala kami sedang berjalan-jalan bersama Rasulullah yang juga telah disertai para sahabat. Ini terjadi ketika kepulangan beliau dari Hunain.

Lalu datang bangsa Arab Badui menghadap Rasulullah meminta suatu kepadanya sehingga mereka memaksanya berhenti di daerah Samurah. Akhirnya mereka mengambil selendang Rasulullah, Rasulullah pun berhenti dan bersabda, "Berikanlah selendangku itu. Sekiranya aku mempunyai binatang ternak sebanyak jumlah pohon yang berdiri itu, niscaya aku akan membagikan dan memberikannya kepada kalian. Kemudian kalian tidak lagi berprasangka terhadap diriku sebagai orang bakhil, pendusta, dan juga bukanlah orang yang pengecut."

Serupa dengan hadits di atas dengan sanad berikut: Telah bercerita kepada kami Abdullah bin Saleh, dari Laits bin Sa'ad, dari Abdurrahman bin Khalid, dari Ibnu Syihab, dari Umar bin Muhammad bin Jubair, dari Ayahnya, dari Jubair bin Muth'im, dari Nabi Shalallahu Alahi Wassalam. Serupa dengan hadits di atas dengan sanad berikut: Telah bercerita kepadaku Muhammad bin Katsir, dari al-Auza'i, dari 'Amar bin Syu'aib dia telah memarfukan hadits ini kepada Nabi Shalallahu Alahi Wassalam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement