Kamis 19 Jan 2023 18:31 WIB

Polres Banjar Tindak Anggota Geng Motor Ugal-ugalan di Jalan

Dua anggota geng motor sebelumnya dikabarkan mengalami kecelakaan dan meninggal.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Polres Banjar menggelar konferensi pers terkait kasus geng motor ugal-ugalan, Kamis (19/1/2023).
Foto: Dok. Republika
Polres Banjar menggelar konferensi pers terkait kasus geng motor ugal-ugalan, Kamis (19/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJAR — Polres Banjar, Jawa Barat, mengamankan anggota geng motor yang berkendara ugal-ugalan di jalan dan meresahkan masyarakat. Ada tujuh orang yang diamankan, di mana dua di antaranya masih di bawah umur.

Kepala Polres (Kapolres) Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menjelaskan, awalnya polisi mendapat laporan soal kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di ruas Jalan M Isa, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, pada Ahad (15/1/2023), sekitar pukul 03.00 WIB. Kecelakaan lalu lintas itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Baca Juga

“Berawal dari laka itu, kami lakukan pendalaman dan mengambil video dari CCTV. Apalagi tersebar video (geng motor) yang sangat meresahkan di media sosial,” kata dia, saat konferensi pers, Kamis (19/1/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut Kapolres, kecelakaan lalu lintas terjadi saat sejumlah anggota geng motor berkendara secara ugal-ugalan. Kemudian satu sepeda motor dari rombongan itu terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil, yang datang dari arah berlawanan. Akibatnya, dua orang yang berboncengan motor itu meninggal dunia. Sementara kawan-kawan disebut melarikan diri.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan itu. Dari hasil olah TKP, ditemukan barang bukti berupa senjata tajam. Polisi juga memeriksa video yang beredar di media sosial, termasuk rekaman CCTV di sekitar TKP. “Pada pagi hari tadi, dari beberapa pelaku yang teridentifikasi, saat ini kami amankan. Saat ini ada tujuh pelaku yang kami tangkap. Masih ada dua pelaku DPO (masuk daftar pencarian orang),” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, anggota kelompok bermotor ini rata-rata masih berusia belasan tahun dan biasa melakukan konvoi kendaraan secara ugal-ugalan. Menurut dia, salah satu tujuannya mencari lawan. Tindakan ini dinilai meresahkan masyarakat. Apalagi, kata dia, ada satu DPO yang membawa senjata tajam. “Ini harus kita berantas,” katanya.

Menurut Kapolres, anggota geng motor yang membawa senjata tajam akan dijerat ketentuan Undang-Undang (UU) Darurat. Sementara anggota lainnya akan dikenakan Pasal 311 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait tindakan berkendara ugal-ugalan di jalan dan tidak melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas. “Soalnya beberapa dari mereka terlibat kecelakaan, tapi mereka melarikan diri. Padahal ada dua teman mereka yang meninggal dunia,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, pihaknya akan terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Banjar. Menurut dia, Kepala Polda (Kapolda) Jawa Barat memberikan instruksi tegas untuk memberantas semua bentuk kejahatan jalanan. “Kami akan menjamin masyarakat tetap aman dan nyaman menjalani aktivitas. Bagi pelaku yang mencoba berbuat onar, kami akan mengejar sampai mana pun,” katanya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement