Sabtu 21 Jan 2023 20:21 WIB

Korban First Travel: Sudah Tujuh Tahun Tidak Ada Kejelasan

Korban First Travel berharap masih bisa berangkat.

Rep: Haura Hafizah/ Red: Muhammad Hafil
Korban First Travel: Sudah Tujuh Tahun Tidak Ada Kejelasan. Foto:  Petugas berada di dekat mobil sitaan aset First Travel di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Korban First Travel: Sudah Tujuh Tahun Tidak Ada Kejelasan. Foto: Petugas berada di dekat mobil sitaan aset First Travel di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/11).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Salah satu korban First Travel Suyono (68 Tahun) mengatakan saat ini datang ke Kejaksaan Negeri Depok untuk menuntut kejelasannya terkait nasibnya yang ingin pergi umroh. Ia harusnya berangkat umroh pada 2016.

"Jadi, awal mulanya saya punya anak, mantu, cucu, besan, itu sekali berangkat 13 orang dan aman tidak ada masalah. Saya dirayu rayu sama anak, mantu, katanya jalan saja. Terus saya daftar juni 2015 dengan DP Rp 5 juta dan pelunasan Januari 2016 nambah Rp 9,3 juta. Total Rp 14,3 juta," katanya kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan adik kandungnya berangkat sama lima orang di bulan Februari 2016 sampai Maret.

"Pikiran saya habis itu saya yang berangkat berenam nih sama istri, besan, tapi ternyata gonjang ganjing. Ya sudah tujuh tahun lah tidak ada kejelasan," kata dia.

Padahal, kata dia, prosesnya sudah diterima semua termasuk manasik, dapat koper sampai sudah dapat seragam. Manasiknya cuma sekali waktu itu di masjid Istiqlal.

"Prosesnya udah semua saya mah. Udah tinggal berangkat doang," kata dia.

Ia menjelaskan sebenarnya tidak bisa berharap secara pribadi, tapi kesepakatan sesama korban First Travel saja nanti bagaimana, apa mau diberangkatkan atau uangnya kembali.

"Maka dari itu, kita enggak bisa memutuskan secara diri sendiri. Tapi secara pribadi saya ingin diberangkatkan umrah. Lihat saja nanti hasilnya seperti apa," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Tim Penasehat Hukum Korban First Travel dan korban First Travel tiba di Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis (19/1/2023) pukul 13.21 WIB. Tim penasehat hukum menyerahkan data nama-nama korban ke Kejaksaan Negeri Depok sebagai tindak lanjut Putusan PK Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022, Tertanggal 23 Mei 2022.

Berdasarkan pantauan Republika pada (19/1/2023), para korban First Travel menunjukkan ekspresi harapan terhadap masalah First Travel ini. Sampai saat ini penasehat hukum masih di dalam Kejaksaan Negeri Depok untuk memproses data-data yang dimiliki.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement