Senin 23 Jan 2023 08:43 WIB

Asuransi Kesehatan Jamaah Umroh Mencapai Rp 401 Juta

Manfaat asuransi kesehatan juga termasuk biaya kehamilan dan persalinan darurat.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Umat Islam melakukan Sai (berjalan dari bukit Shafa menuju bukit Marwah) saat mengikuti ibadah umroh di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Rabu (26/10/2022). Ibadah umroh merupakan ibadah ziarah ke kota Mekkah dengan melaksanakan beberapa amalan mulai dari niat atau ihram, tawaf, sa
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Umat Islam melakukan Sai (berjalan dari bukit Shafa menuju bukit Marwah) saat mengikuti ibadah umroh di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Rabu (26/10/2022). Ibadah umroh merupakan ibadah ziarah ke kota Mekkah dengan melaksanakan beberapa amalan mulai dari niat atau ihram, tawaf, sa

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Jamaah umroh dapat memanfaatkan hingga 11 keuntungan selama berada di Tanah Suci. Ini termasuk perlindungan asuransi kesehatan maksimum sebesar 100 ribu riyal (Rp 401 juta).

“Para peziarah dapat memanfaatkan pertanggungan maksimum 100 ribu riyal jika mereka dirawat di rumah sakit atau evakuasi medis di dalam dan di luar Kerajaan,” kata berbagai sumber, dilansir dari Saudi Gazette, Senin (23/1/2023).

Baca Juga

Manfaat juga mencakup kasus-kasus berikut. Akan ada pertanggungan maksimum untuk akomodasi harian di rumah sakit dan penghidupan pasien, termasuk biaya tempat tidur, perawatan, kunjungan medis, dan pengawasan medis.

Layanan akomodasi juga sudah termasuk biaya obat-obatan dan perbekalan kesehatan yang diberikan sesuai resep dokter, dengan kamar bersama, dengan biaya maksimal 600 riyal (Rp 2,4 juta). Batas akomodasi dan penghidupan harian untuk pendamping pasien berdasarkan polis adalah kamar bersama dengan biaya harian maksimum sebesar 150 riyal (Rp 600 ribu).

Manfaat asuransi kesehatan juga termasuk biaya kehamilan dan persalinan darurat dengan jumlah maksimal 5.000 riyal (Rp 20 juta) selama periode polis. Biaya perjalanan untuk kerabat tingkat pertama pasien dengan jumlah maksimum 5.000 riyal selama periode polis.

Biaya untuk kasus perawatan gigi darurat dengan jumlah maksimal 500 riyal (Rp 2 juta) selama periode polis. Perawatan bayi baru lahir prematur dan ini tidak melebihi batas maksimum kebijakan ibu.

Cedera akibat kecelakaan lalu lintas dengan cakupan batas maksimum. Biaya cuci darah dalam kasus darurat dengan cakupan batas maksimum dan evakuasi medis di dalam dan di luar Kerajaan dengan cakupan batas maksimum polis. Pertanggungan juga mencakup biaya pemulangan jenazah jamaah haji ke rumah asalnya, dengan pertanggungan tidak melebihi maksimal 10 riyal (Rp 40 juta).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement