Senin 30 Jan 2023 13:55 WIB

Dokter Ingatkan Booster Penting bagi Penderita Penyakit Jantung

Penderita penyakit jantung masuk dalam kelompok rentan Covid-19.

Dokter mengingatkan mengenai pentingnya vaksinasi booster kedua bagi kelompok rentan, seperti lansia dan penderita penyakit penyerta atau komorbid.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dokter mengingatkan mengenai pentingnya vaksinasi booster kedua bagi kelompok rentan, seperti lansia dan penderita penyakit penyerta atau komorbid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Rio Probo Kaneko, SpJP, FIHA, mengingatkan mengenai pentingnya vaksinasi booster kedua bagi kelompok rentan, seperti lansia dan penderita penyakit penyerta atau komorbid. "Vaksinasi booster kedua penting bagi kelompok rentan, misalkan mereka  yang memiliki komorbid penyakit jantung," kata Rio, ketika dihubungi dari Jakarta, Ahad (29/1/2023).

Dokter yang praktik di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto, Jawa Tengah, itu menambahkan, vaksinasi dosis penguat atau booster kedua bermanfaat untuk memberikan perlindungan dari risiko gejala berat dan risiko rawat inap bagi masyarakat yang telah divaksin. Dia juga mengatakan bahwa penderita komorbid seperti penyakit jantung akan lebih berisiko jika terinfeksi COVID-19.

Baca Juga

"Penderita penyakit jantung, misalnya, jika terinfeksi COVID-19 dikhawatirkan akan mengalami komplikasi yang berat, sehingga vaksinasi booster diperlukan untuk meningkatkan proteksi atau perlindungan," katanya.

Dia menambahkan, masyarakat dengan penyakit penyerta perlu memastikan kondisinya stabil dan komorbidnya terkendali sebelum menjalani vaksinasi booster COVID-19. Pada pasien penyakit jantung, vaksin booster dapat diberikan dengan memperhatikan beberapa kondisi, yaitu, pertama, penderita penyakit jantung dengan serangan jantung akut harus diobati dahulu sampai dinyatakan pulih dan stabil.

"Vaksinasi dapat dilakukan setelah dua hingga empat minggu dari serangan akut tersebut," katanya.

Kemudian, penderita penyakit jantung yang dilakukan pemasangan ring jantung, operasi jantung atau pemasangan alat pacu jantung, vaksinasi dapat dilakukan setelah satu hingga dua minggu dari tindakan, dan pasien dalam kondisi stabil. "Pasien jantung dengan hipertensi dapat dilakukan vaksinasi bila tensi di bawah 180/100 mmHg, tidak ada keluhan dan stabil," katanya.

Kriteria kondisi stabil, tambah dia, tidak ada keluhan sesak napas, nyeri dada, mudah lelah, berdebar, kaki bengkak, serta penurunan kesadaran. Sementara itu, dokter Rio Probo juga mengatakan bahwa masyarakat perlu mendukung program vaksinasi dosis penguat atau booster kedua bagi masyarakat umum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement