Kamis 02 Feb 2023 18:05 WIB

Komnas Haji: BPKH Harus Punya Perencanaan Lepas dari Skema Ponzi

Selama ini, dana yang dibayar jamaah haji tahun berjalan tidak mencukupi biaya haji.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj. Komnas Haji: BPKH Harus Punya Perencanaan Lepas dari Skema Ponzi
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj. Komnas Haji: BPKH Harus Punya Perencanaan Lepas dari Skema Ponzi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyebut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus mulai melakukan perencanaan untuk lepas dari skema ponzi yang ada. Ia menyebut, saat ini penggunaan nilai manfaat dana haji mirip dengan skema ponzi atau subsidi silang.

"Kalau dibilang pemanfaatan nilai manfaat BPKH mirip Ponzi, memang Ponzi. Artinya, hasil pengelolaan dana haji selama ini digunakan untuk menambal kekurangan biaya haji jamaah haji tahun berjalan," ucap dia saat dihubungi, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga

Selama ini, dana yang dibayar riil oleh jamaah haji tahun berjalan tidak mencukupi seluruh biaya haji. Kekurangan ini lantas diambil dari akumulasi jumlah nilai manfaat jamaah haji tunggu.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh BPKH, jamaah haji tunggu hanya mendapat 20 persen dari hasil nilai manfaat. Sisa hasilnya, diambil untuk menutupi kekurangan biaya jamaah haji tahun berjalan.

Konsep tersebut disebut mirip dengan kasus-kasus yang menimpa beberapa travel umroh terdahulu, yang kemudian harus berhadapan dengan hukum. Berkaca pada hal ini, ia pun mengkhawatirkan persoalan yang ditimbulkan bahkan berujung pada tumbangnya pengelolaan dana haji.

Sistem Ponzi, lanjutnya, akan bergantung pada sejauh mana konsistensi jumlah jamaah baru yang mendaftar. Jika jamaah yang mendaftar berkurang atau bahkan yang sudah mendaftar malah menarik dananya, maka nilai manfaat atau keuangan yang ada juga akan terganggu.

"Tampaknya, hal ini pula yang mendasari BPKH mengampanyekan program Haji Muda. Ini upaya untuk menutup itu tadi, Ponzi scheme," lanjutnya.

Mustolih pun menyebut solusi menghentikan skema ini tidak bisa dilakukan secara spontan atau sporadis. BPKH perlu melakukan perencanaan matang untuk lepas dari hal ini.

Kementerian Agama (Kemenag) diketahui mengusulkan skema biaya haji 2023 70:30, yang mana penggunaan nilai manfaat hanya 30 persen dari biaya total. Ia menganggap langkah tersebut sebagai salah satu cara melepaskan diri dari skema ponzi.

"Pelan-pelan, ini harus bertahap untuk lepas dari itu. Dan tidak ada lagi pejabat publik yang menyebut biaya ibadah haji kita itu paling murah se-Asia Tenggara," ujarnya.

Narasi seperti ini disebut pernah digaungkan beberapa waktu lalu. Namun pada kenyataannya, ada dana talangan atau subsidi silang yang tidak diungkapkan dan menjadi bumerang saat ini.

Terakhir, BPKH disebut harus bekerja dengan lebih serius untuk meningkatkan pendapatan hasil investasi keuangan haji. Harapan hadirnya lembaga ini adalah menghadirkan nilai manfaat bagi calon jamaah sehingga mereka tidak perlu lagi menambah biaya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement