IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama akan membentuk Tim Penyelesaian Dokumen dan Pemvisaan Jamaah Calon Haji Reguler 1444 Hijriah/2023 Masehi yang berisikan 60 orang.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag Saiful Mujab mengatakan pembentukan tim ini dalam rangka mengakselerasi penyelesaian dokumen dan visa jamaah.
"Tim ini akan bertugas untuk memproses segala kelengkapan dokumen dan pemvisaan 203.320 anggota jamaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M. Tercakup di dalamnya, komponen khusus yang lain, seperti jamaah haji lansia, KBIHU, dan PHD (Petugas Haji Daerah)," ujar Mujab dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (28/2/2023).
Mujab mengatakan tim penyelesaian dokumen dan pemvisaan ini akan mulai menjalankan tanggungjawabnya sesuai dengan pemetaan tugasnya masing-masing mulai 1 Maret 2023.
Ia mengingatkan kepada tim untuk menjalankan tugas dengan penuh kehati-hatian. Pasalnya, pekerjaan mereka berhubungan langsung dengan data identitas jamaah.
"Bekerjalah dengan niat yang tulus, penuh kehati-hatian, dan komitmen yang tinggi, karena ini berhubungan dengan data identitas jamaah. Keliru dalam menginput, fatal akibatnya," kata dia.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Dirjen PHU Zainal Ilmi melaporkan tim akan bekerja selama empat bulan ke depan.
"Mulai 1 Maret hingga Juni mendatang, tim akan mulai aktif bekerja di Ditjen PHU, khususnya di Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler," kata dia.
Ia merinci tim tersebut terdiri atas 42 laki-laki dan 18 perempuan. Tim akan menjalani masa orientasi terlebih dahulu selama tiga hari, mulai 26-28 Februari 2023.