IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Direktur Jenderal Pengembangan Sektor untuk Pusat Pengelolaan Sampah Nasional Arab Saudi, Meshary Al-Qweizani menyampaikan, sebanyak 82 persen dari semua jenis tempat pembuangan sampah akan ditiadakan di Arab Saudi pada 2035.
Hal itu disampaikan dirinya pada Forum Investasi di Bidang Pengelolaan Sampah, di Riyadh, di bawah naungan Menteri Lingkungan Hidup, Air dan Pertanian Arab Saudi Abdulrahman Al-Fadhli, yang juga sebagai ketua dewan direksi Pusat Pengelolaan Sampah Nasional (MWAN), seperti dilansir Saudi Gazette, Selasa (28/2/2023).
Al-Qweizani menuturkan, target ini bertujuan untuk memanfaatkan Tempat Pembuatan Sampah (TPS) dan mengubahnya dari beban lingkungan menjadi area berbasis sumber daya utama berdasarkan prinsip ekonomi sirkular. "Dengan selesainya transformasi di sektor ini, Arab Saudi akan menyaksikan dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial yang positif," kata Al-Qweizani.
Dalam forum tersebut, dia merujuk pada kontribusi lingkungan untuk mengurangi 73 juta metrik ton ekuivalen karbon dioksida, serta menghemat 60 juta barel minyak dalam konsumsi energi.
Dari sisi ekonomi, ia mengatakan, akan memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar SR120 miliar, selain membangun 1.200 fasilitas pengelolaan sampah, dan menciptakan 77.000 lapangan kerja. Al-Qweizani memperkirakan volume investasi di Riyadh sebesar 80 miliar riyal Saudi untuk 28 peluang.
Saudi termasuk negara yang menegakkan displin tinggi terhadap masalah sampah. Tahun lalu Saudi menerapkan denda berkisar antara ratusan hingga jutaan rupiah bagi orang yang membuang sampah sambil berjalan, melalui jendela kendaraan atau bangunan di Arab Saudi.
Kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pengelolaan Sampah. MWAN juga telah menjabarkan tabel yang berisi klasifikasi berbagai pelanggaran UU Pengelolaan Sampah dan peraturan pelaksananya serta sanksi dan denda atas pelanggaran tersebut.
Mereka yang menggali wadah sampah, menyebarkan isinya, dan membuang sampah yang dapat didaur ulang akan dihukum dengan denda minimal Rp 4,1 juta dan maksimal Rp 41 juta.
Mereka yang membuang limbah konstruksi di tanah pihak ketiga atau tempat umum akan dihukum dengan denda hingga Rp 207 juta. Denda akan mencapai Rp 82 juta jika sampah tidak dibuang akibat pekerjaan konstruksi, renovasi atau pembongkaran.