IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umroh dan haji khusus. Kemenag menilai rekomendasi Kemenag yang dulu diminta Ditjen Imigrasi memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jamaah.
“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jamaah umroh dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie melalui pesan tertulis kepada Republika, Ahad (5/3/2023).
Ia menyampaikan, alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tidak persulit lagi jamaah umroh dan haji khusus dalam pembuatan paspor.
Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.
Sekitar awal Maret 2017, dijelaskan Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kemenag yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jamaah umroh dan haji khusus.
Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umroh/ Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.
“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/ Kota untuk ditindaklanjuti," ujar Anna.
Anna mengatakan, karena sudah dicabut, nantinya jamaah umroh dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. "Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jamaah,” katanya.